Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu: Kami Punya 6.000 Alat Bukti

KPU RI menyatakan Partai Ummat tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni NTT dan Sulawesi Utara.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tak Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu: Kami Punya 6.000 Alat Bukti
Tribunnews.com/Naufa Lanten
Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terkait terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Pada sore ini, tadi jam 2 lebih sedikit, kami memulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024,” kata kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

KPU RI sebelumnya menyatakan bahwa hasil verifikasi faktual Partai Ummat tak memenuhi syarat (TSM).

Verifikasi faktual merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU RI untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.

Baca juga: Respons KPU Sikapi Langkah Partai Ummat Layangkan Gugatan ke Bawaslu: Kami Siap Beri Penjelasan

KPU RI menyatakan Partai Ummat tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Sementara di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi itu hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

BERITA TERKAIT

Menurut KPU RI, Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat proses rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di NTT dan Sulawesi Utara.

"Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru. Dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan,” kata Denny.

Dalam pengajuan gugatannya ke Bawaslu, Partai Ummat membawa barang bukti sebanyak 114 lembar berkas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Partai Ummat juga menyertakan 57 alat bukti dan 16 flashdisk yang merangkum total 6.000 alat bukti secara keseluruhan.

”Setelah kami lihat ini akan dihadirkan semua 6.000 alat bukti enggak akan efisien. Jadi kami simpan di 16 flashdisk dan 57 alat bukti secara keseluruhan,” kata Deny.

Partai Ummat juga membawa dokumen maupun barang bukti keanggotaan partai ummat termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan bahwa partai tersebut layak menjadi peserta Pemilu.

Deny mengatakan gugatan hasil verifikasi faktual ini merupakan perjuangan Partai Ummat sekaligus bukti bahwa partai yang dicetuskan Amien Rais ini layak menjadi peserta Pemilu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas