Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akui Sudah Balas Surat Somasi, Tim Kuasa Hukum Koalisi Mayarakat Sipil: Belum Sampai

Tim hukum Koalisi Masyarakat Sipil mengaku belum dapat balasan dari KPU terkait surat somasi dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual parpol.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPU Akui Sudah Balas Surat Somasi, Tim Kuasa Hukum Koalisi Mayarakat Sipil: Belum Sampai
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum. Tim hukum Koalisi Masyarakat Sipil mengaku belum dapat balasan dari KPU terkait surat somasi dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual parpol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan belum mendapat balasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait surat somasi yang pihaknya layangkan beberapa waktu lalu.  

Diketahui sebelumnya, somasi tersebut berkaitan dengan dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024 oleh KPU.

Somasi disampaikan kepada KPU oleh kuasa hukum yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, yakni Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio, Selasa (13/12/2022) lalu.

"Suratnya belum sampai ke kami," kata Ibnu saat dihubungi, Selasa (20/12/2022).

Padahal dikonfirmasi sebelumnya, KPU mengaku telah membalas surat somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh dua firma hukum yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil tersebut. 

"Sudah kita jawab. Suratnya saya paraf itu kemarin, dua hari yang lalu berarti sudah sampai mestinya," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada awak media, Senin (19/12/2022). 

Namun, terkait dugaan kecurangan, Afif tegas membantah. Ia mengatakan KPU sama sekali tidak melakukan hal tersebut. 

Berita Rekomendasi

"Iya, tidak ada (kecurangan yang dilakukan KPU). Kalupun ada titik yang disebutkan, kita yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kita," lanjut Afif. 

Baca juga: Yakin Tidak Lakukan Pelanggaran Pemilu, KPU: Kita yang Awasi Semua KPUD

Diketahui sebelumnya, somasi yang dilayangkan ke KPU berkaitan dengan dugaan dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.

Kecurangan diduga dilakukan oleh Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.

Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi memenuhi syarat atau MS untuk sejumlah partai politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas