Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Diminta Lapor ke Bawaslu dan DKPP Jika Temukan Kecurangan Proses Pemilu 2024

Bawaslu mengajak masyarakat tidak segan melapor jika menemukan adanya tindakan kecurangan dalam proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masyarakat Diminta Lapor ke Bawaslu dan DKPP Jika Temukan Kecurangan Proses Pemilu 2024
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja saat ditemui selepas acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022). 

"Dari awalnya tidak memenuhi syarat berubah (menjadi) memenuhi syarat," terang Kurnia saat menutup pos pengaduan mereka, Minggu (18/12/2022).

Namun anggota KPUD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tak sepakat dengan intervensi yang dilakukan melalui sambungan video call itu.

Tak berhenti di sana, ada cara lain yang diduga dilakukan KPU. Koalisi menduga ada keterlibatan Sekretaris Jenderal KPU Bernard Darmawan Sutrisno dalam hal ini.

Kurnia menuding Bernard memerintahkan jajaran sekretaris di tingkat provinsi untuk melakukan hal yang sama.

Bernard diduga memerintahkan sekretaris KPUD tingkat provinsi agar memerintahkan operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di tingkat kabupaten/kota, mendatangi kantor KPU provinsi untuk mengubah status verifikasi parpol.

"Kabarnya, Sekretaris Jenderal sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikannya secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak," tambah Kurnia.

Namun, Bernard membantah tudingan tersebut.

BERITA TERKAIT

"Karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," kata dia kepada Kompas.com, kemarin.

Ia menjelaskan, sekretariat di setiap tingkatan KPU, baik provinsi ataupun kota/kabupaten, berfungsi sebagai supporting system.

"Sekretariat memberikan dukungan teknis administrasi kepada ketua dan anggota KPU (baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota)," kata dia.

Ia menegaskan terkait dengan fungsinya sebagai supporting system, sekretariat KPU hanya berwenang memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu, termasuk juga tahapan verifikasi partai politik.

"Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU (pusat, provinsi dan kabupaten/kota)," ujarnya.

Namun demikian Bernard mengamini bahwa tanggal 7 November 2022, sekretariat KPU provinsi melangsungkan rapat.

Bernard juga mengakui bahwa Sipol dioperasikan oleh pegawai sekretariat KPU, sebagaimana sistem teknologi informasi lainnya milik KPU.

"Tetapi, 7 November 2022 dilakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekapitulasi di provinsi," ujar Bernad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas