Masyarakat Diminta Lapor ke Bawaslu dan DKPP Jika Temukan Kecurangan Proses Pemilu 2024
Bawaslu mengajak masyarakat tidak segan melapor jika menemukan adanya tindakan kecurangan dalam proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengajak masyarakat tidak segan melapor jika menemukan adanya tindakan kecurangan dalam proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan masyarakat bisa melapor ke Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika menemukan adanya kecurangan.
“Silakan saja dilaporkan kepada DKPP atau Bawaslu. Jika kemungkinan ada pelanggaran administrasi dilakukan maka Bawaslu bisa tindaklanjuti,” kata Rahmat Bagja saat ditemui selepas acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu, di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya
Selain ditindaklanjuti, Bagja mengatakan Bawaslu memungkinkan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan jika ditemukan potensi tindak pidana.
“Kalau ada tindak pidana bisa Bawaslu untuk melakukan kajian dan juga akan berkoordinasi dengan teman-teman sentra Gakkumdu polisi dan kejaksaan,” katanya.
Kemudian nantinya jika terbukti maka dugaan kerucangan hingga pelanggaran tersebut dapat diproses lebih lanjut.
Tak hanya itu, lanjut Bagja, jika pada prosesnya ditemukan pelanggaran kode etik, maka hal tersebut dapat diteruskan kepada DKPP.
“Jika ada pelanggaran kode etik maka dapat dilaporkan kepada DKPP,” tuturnya.
Dugaan Kecurangan
Untuk diketahui, Sejumlah laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ditemukan di sejumlah daerah.
Hal itu berdasarkan laporan yang dihimpun Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melalui pos pengaduan yang telah dibuka sejak pekan lalu.
Perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengklaim, sedikitnya tujuh KPUD tingkat provinsi dan 12 KPUD tingkat kabupaten/kota, mengikuti instruksi dari KPU RI untuk berbuat curang dalam proses verifikasi faktual.
Setidaknya ada dua kecurangan tersebut, yakni dalam bentuk intervensi dan iming-iming. Pertama, Kurnia menjelaskan, anggota KPU RI diduga mendesak anggota KPUD untuk mengubah status verifikasi partai politik.