Fakta-fakta Tentang Mediasi Antara KPU dan Partai Ummat, Hasilkan Putusan Verifikasi Ulang
Simak fakta-fakta terkait mediasi antara KPU dan Partai Ummat yang menghasilkan keputusan adanya verifikasi ulang.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat yang menghasilkan keputusan adanya verifikasi ulang.
Sebelumnya diketahui, bahwa Partai Ummat menggugat KPU ke Bawaslu RI karena tidak diloloskan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. mendatang
Alasan Partai Ummat tidak lolos seleksi adalah karena KPU menyatakan bahwa Partai Ummat tak memenuhi syarat minimal keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, pada akhirnya KPU memutuskan untuk melakukan verifikasi ulang kembali kepada Partai Ummat setelah proses terakhir mediasi berlangsung pada Selasa (20/12/2022) lalu.
Verifikasi ulang tersebut diadakan pada 21-30 Desember 2022.
Baca juga: Pengamat Menilai Kehadiran Partai Ummat Dapat Mengambil Sisi Lain Pemilih PAN
Berisikan verifikasi administrasi dan faktual perbaikan ulang pada 16 kota/kabupaten yang di mana keanggotaan Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal.
Dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber, simak fakta-fakta terkait mediasi antara KPU dan Partai Ummat yang menghasilkan keputusan adanya verifikasi ulang:
Amien Rais Merasa Bersyukur
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais sendiri merasa bersyukur mengetahui hal tersebut.
"Di dunia ini setiap masalah bisa dipecahkan. Yang penting diawasi. Tidak ada yang bisa menahan itu," ungkap Amien Rais, Selasa (20/12/2022) malam.
"Pihak kami yang datang ke Bawaslu, suasana sangat cair, terbuka, dan mudah-mudahan kalau kita lolos pun akan seperti ini."
"Kita tulus, open heart, open minded, semoga berakhir pada ujung yang kita harapkan," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Amien Rais Tak Hadir Mediasi dengan KPU
Proses mediasi Partai Ummat dengan KPU yang dilakukan selama dua hari terakhir tersebut ternyata tidak dihadiri oleh Amien Rais.
Perwakilan dari Partai Ummat yang hadir adalah pejabat lain.
Di antaranya Ketua Umum, Rido Rahmadi dan Wakil Ketua Umum, Nazaruddin.
Serta Ketua Tim Advokasi Hukum, Denny Indrayana.
Partai Ummat Tepis Ada Suap Ketika Mediasi
Partai Ummat yang melakukan mediasi dengan KPU menepis kabar mengenai anggapan adanya permainan di balik meja dalam kesepakatan melalui mediasi tersebut.
"Ini proses 1.000 persen tidak ada suap, ini proses hukum. Rekan-rekan tahu Pak Amien," ungkap Ketua Tim Advokasi Hukum, Denny Indrayana.
"Apa yang sekarang dihasilkan, ini murni proses hukum dan terima kasih kepada Allah SWT," imbuhnya.
Proses Mediasi dengan KPU RI Berlangsung Adil
Partai Ummat sendiri berjanji tidak akan membuka keseluruhan kesepakatan yang sudah disetujui.
Proses mediasi yang berlangsung pun cukup cair dan fokus mencari solusi.
"Kami harus berkomitmen untuk tidak membuka full, itu kesepakatannya."
"Proses mediasi kedua sangat cair, kami fokus mencari solusi, jadi kita fokus pada mekanisme yang sesuai dengan aturan yang ada."
"Kita tidak terlalu membahas detail-detail yang tidak perlu," ungkap Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, Selasa (20/12/2022).
Partai Ummat Bergegas Lengkapi Syarat Verifikasi Ulang
Partai Ummat langsung bergegas untuk melengkapi syarat proses verifikasi ulang.
Dalam sidang mediasi yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022) malam, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan bahwa Partai Ummat harus langsung menyampaikan dokumen perbaikan keanggotaan partai politik (parpol) ke KPU pada Rabu (21/12/2022).
Kemudian, setelah itu langsung dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi perbaikan persyaratan anggota parpol pada Jumat (23/12/2022).
Dari tanggal 25-30 Desember, KPU yang bertugas untuk melalukan penentuan sampel, verifikasi, hingga rekapitulasi di kabupaten, kota, dan provinsi.
Ridho Yakin Partai Ummat Akan Penuhi Syarat
Ketua Umum, Ridho Rahmadi mengungkapkan bahwa pihaknya yakin dapat memenuhi semua persyaratan terhadap dua provinsi yang masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ridho juga meyakini bahwa dalam kesempatan perbaikan ini, Partai Ummat akan dapat Memenuhi Syarat (MS) dan menjadi peserta Pemilu 2024.
"Iya insyaAllah. Jadi sebagaimana kita sudah persiapkan sedari awal."
"Kita persiapkan dari keanggotaan, dari kuantitas juga persiapan itu kita yakin insyaAllah itu akan memenuhi syarat," ungkap Ridho.
"Jadi insyaAllah kami yakin ini jalan untuk kami melanjutkan perjuangan ini dan insyaAllah kami yakin menjadi, insyaAllah kami jadi peserta pemilu 2024," imbuhnya.
Tahapan Jadwal Verifikasi Ulang Partai Ummat
Dikutip dari Kompas.com, berikut tahapan jadwal verifikasi ulang Partai Ummat yang harus dilaksanakan:
1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh Partai Ummat (21-23 Desember 2022).
2. Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat (23-24 Desember 2022)
3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual oleh KPU. (25 Desember 2022)
4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota (26-28 Desember 2022)
5. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi (28 Desember 2022)
Baca juga: Soal Dugaan Pertemuan Empat Mata Ketua KPU dan Ketum Partai Ummat, Bawaslu Tunggu Alat Bukti
6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di tingkat provinsi oleh KPU provinsi ke KPU RI (29 Desember 2022)
7. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI (30 Desember 2022)
8. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada Partai Ummat dan Bawaslu (30 Desember 2022)
9. Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut Partai Ummat (30 Desember 2022)
10. Pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 (30 Desember 2022)
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian Sumampow) (Kompas.com/Vitrio Mantalean)