KPU Disarankan Konsultasi dengan Publik terkait Alokasi Kursi dan Dapil Pasca Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum RI disarankan untuk berkonsultasi tentang penyusunan daerah pemilihan pemilu legislatif pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk berkonsultasi tentang penyusunan daerah pemilihan pemilu legislatif pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya kepada publik.
Sebab menurutnya, penyusunan daerah pemilihan ini juga merupakan urusan bagi rakyat.
Hal tersebut disampaikan Ramlan saat menjadi narasumber Diskusi Perkumpulan Untuk Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem) bertajuk Daerah Pemilihan Pemilu Legislatif Pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (22/12/2022).
"Anda (KPU) jangan lupa, anda juga perlu waktu untuk konsultasi dengan publik. Itu juga harus disediakan. Karena seperti saya kemarin sampaikan di MK itu, kalau DPR itu dianggap itu urusan dia saja, kalau KPU itu urusan rakyat, karena itu harus konsultasi publik," kata Ramlan dalam diskusi yang berlangsung secara daring.
Baca juga: Fakta-fakta Tentang Mediasi Antara KPU dan Partai Ummat, Hasilkan Putusan Verifikasi Ulang
Lebih lanjut, Ramlan mengaku sudah bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan dalam pertemuan itu ia juga meminta KPU untuk berdiskusi meminta masukan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus di bidang kepemiluan, termasuk Perludem.
Dalam hal meminta saran dan masukan ihwal alokasi kursi dan dapil yang adil dalam pemilhan DPR/DPRD.
"Nah, dalam diskusi kemarin, yang saya laporkan itu, ketua KPU selain ada mengundang empat ahli ini, juga akan meminta masukan dari teman-teman LSM, termasuk Perludem. Jadi kalau hasil diskusi kita ini bagus, nanti disampaikan tertulis kepada KPU," jelasnya.
Diketahui, Selasa (20/12/2022), MK resmi mencabut kewenangan DPR dalam penentuan dapil pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD.
Dengan pencabutan itu, MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, amar putusan itu memberi wewenang kepada pihaknya untuk menetapkan dapil para legislator yang sebelumnya diatur oleh pembuat Undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.
Baca juga: Moeldoko Ingatkan Masyarakat Hati-hati Politisasi Identitas Agama Jelang Pemilu 2024
Sejalan dengan itu, kini aturan terkait dapil yang diatur dalam lampiran UU 7/2017 tentang Pemilu tak lagi berlaku. Hasyim menegaskan pihaknya akan mempelajari putusan MK itu
"Sehingga kemudian ketika KPU menindaklanjuti itu, sesuai dengan yang dimaksud putusan Mahkamah Konsitusi tersebut," ungkapnya saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.