Anggota KPU Papua dan Papua Barat Ditugaskan Bantu Penyelenggaraan Tahapan Pemilu di DOB
Anggota KPU Papua dan Papua Barat ini ditugaskan membantu KPU RI menyelenggarakan tahapan Pemilu
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menugaskan tiga anggota KPU Papua dan Papua Barat untuk setiap provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam rangka melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Hasyim pada Selasa (20/12/2022).
Baca juga: KPU RI masih Koordinasi dengan Pemda untuk Proses Pembangunan Kantor KPU di DOB Papua
Anggota KPU Papua dan Papua Barat ini ditugaskan membantu KPU RI menyelenggarakan tahapan Pemilu sampai terbentuknya Kantor KPU Provinsi di DOB.
"SK KPU kepada Komisioner KPU Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk membantu KPU RI dalam penyelenggaraan tahapan sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi Di DOB," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PU RI Bernard D Sutrisno saat dihubungi, Jumat (23/12/2022).
Bernard menjelaskan dalam Perpu 1 tahun 2022 telah diatur, sebelum terbentuknya KPU Provinsi di DOB, maka tugas penyelenggaraan tahapan di DOB dilaksanakan oleh KPU RI.
"Menggingat rentang kendali KPU RI terlalu jauh ke DOB maka ditugaskan kepada KPU Provinsi Papua dan Papua Barat membantu KPU RI di DOB. Namun tanggung jawab dan kewenangan masih di KPU RI," lanjutnya.
Dengan belum adanya bangunan kantor tersebut, Bernard menjelaskan, penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 untuk Kantor KPU Provinsi di DOB sementara masih menggunakan Kantor KPU Kabupaten/Kota di ibukota DOB.
Baca juga: Sekretariat KPU Provinsi di DOB Papua Sudah Diresmikan
Adapun empat kantor tersebut ialah: KPU Provinsi Papua Pegunungan di kantor KPU Kabupaten Jayawijaya, KPU Provinsi Papua Selatan di kantor KPU Kabupaten Merauke.
KPU Provinsi Papua Tengah di kantor KPU kabupaten Nabire, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya di kantor KPU Kota Sorong.
Selain itu, Bernard selaku Sekjen juga turut memberikan Surat Tugas kepada tiga orang staf KPU kabupaten/kota di DOB untuk melaksanakan fasilitasi atau dukungan operasional pelaksanaan tahapan di DOB sampai terbentuk KPU provinsi di DOB yang definitif.
Baca juga: Lemhannas Akan Buat Kajian Khusus Soal Eskalasi Kekerasan di Papua hingga Kesiapan DOB untuk Pemilu
Diketahui Kantor KPU Provinsi di empat DOB Papua sudah diresmikan. Peresmian dilakukan langsung Sekjen KPU RI Bernard D Sutrisno.
Namun untuk proses pembangunan gedung, KPU RI masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) provinsi setempat.
Dengan sudah resminya kantor KPU di 4 DOB Papua, maka sudah dapat dilakukan penyerahan dukungan minimal pemilih bagi calon anggota DPD pada 26 Desember 2022.