Kotak Suara Karton Bakal Kembali Digunakan pada Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU
Yulianto menjelaskan alasan KPU kembali mempertimbangkan menggunakan kotak suara karton seperti pada Pemilu 2019.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan untuk kembali menggunakan kotak suara berbahan karton pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat.
Meski kembali menggunakan kotak suara berbahan karton seperti pada Pemilu 2019 lalu, KPU memastikan ada perubahan pada kualitas kotak suara tersebut.
“Untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 berbahan karton duplexs kedap air seperti di Pemilu 2019. Namun dari spesifikasi barangnya besok akan kami perkuat sehingga lebih kokoh dan tidak mudah rusak,” kata Yulianto Sudrajat kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Projo: Penundaan Pemilu Merusak Demokrasi
Yulianto menjelaskan alasan KPU kembali mempertimbangkan menggunakan kotak suara karton seperti pada Pemilu 2019.
Hal itu, kata dia, berdasarkan pertimbangan efisiensi anggaran serta keterbatasan gudang penyimpanan.
Selain itu, lanjutnya, kotak suara tersebut dapat dijual kembali dengan cara lelang setelah penyelenggaraan Pemilu selesai dilaksanakan.
“Kotak dan bilik setelah Pemilu selesai akan kami lelang dan hasilnya kami setorkan kepada kas negara,” tuturnya.