LENGKAP, Ini Perincian Dapil dan Sebaran Jumlah Kursi yang Diperebutkan Caleg DPR RI di Pemilu 2024
Sebagai perbandingan, jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digelar pada tahun 2024.
Dalam kontestasi tersebut, masyarakat Indonesia akan memilih presiden, berikut para wakil rakyat yang duduk di kursi DPR maupun DPRD.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan jumlah kursi juga daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilu legislatif (Pileg) tingkat DPR RI.
Penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebagai informasi, terdapat penambahan jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024.
Baca juga: Perludem: Prinsip Kesetaraan Nilai Suara dalam Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Tidak Tepat
Keputusan penambahan tersebut juga seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran Papua.
Sebagai perbandingan, jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Alhasil, dengan ditambahnya jumlah kursi, banyaknya Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Daerah yang memiliki kursi terbanyak untuk DPR RI adalah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan total 91 kursi.
Dengan 27 daerah, terdiri dari sembilan kota, dan 18 kabupaten, jumlah Dapil Jabar kini sebanyak 11 Dapil.
Di pulau Sumatera, jumlah kursi terbanyak di Sumatera Utara (Sumut) dengan total 30 kursi.
Terdiri dari 3 Dapil dengan 33 daerah yang meliputi enam kota, dan 27 kabupaten.
Di wilayah Bali-Nusa Tenggara, kursi terbanyak ada di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada Dapil NTT berjumlah 13 kursi dengan dua 2 Dapil, yang terdiri dari 22 daerah meliputi satu kota, dan 21 kabupaten.
Lalu, di pulau Kalimantan, Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) tersedia kursi terbanyak dengan total 12 kursi meliputi dua Dapil di dua kota, dan 12 kabupaten.
Sedangkan, di pulau Sulawesi, terbanyak ada di Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan 24 kursi.
Dapil Sulsel terbagi ke dalam tiga yang meliputi 24 daerah dengan tiga kota, dan 21 kabupaten.
Terakhir, di pulau Papua, semua Dapil yang berjumlah enam masing-masing provinsi tersedia tiga kursi.
Berikut Rekap Jumlah Kursi DPR RI 38 Provinsi Se-Indonesia:
Sumatera
1. Aceh : 13 kursi, 2 Dapil, 23 daerah (lima kota, 18 kabupaten)
2. Sumatera Utara (Sumut) : 30 kursi, 3 Dapil, 33 daerah (6 kota, 27 kabupaten)
3. Sumatera Barat: 14 kursi, 2 Dapil, 19 daerah (7 kota, 12 kabupaten)
4. Riau : 13 kursi, 2 Dapil, 12 daerah (2 kota, 10 kabupaten)
5. Jambi : 8 kursi, 1 Dapil, 11 daerah (1 kota, 10 kabupaten)
6. Sumatera Selatan : 17 kursi, 2 Dapil, 17 daerah (4 kota, 13 kabupaten)
7. Kepulauan Bangka Belitung : 3 kursi, 1 Dapil, 8 daerah (1 kota, 7 kabupaten)
8. Bengkulu : 4 kursi, 1 Dapil, 10 daerah (1 kota, 9 kabupaten)
9. Lampung : 20 kursi, 2 Dapil, 15 daerah (2 kota, 13 kabupaten)
10. Kepulauan Riau : 4 kursi, 1 Dapil, 7 daerah, (2 kota, 5 kabupaten)
Baca juga: KPU RI Pertimbangkan Partai Politik Bisa Sosialisasi di Kawasan Pendidikan
Pulau Jawa
11. DKI Jakarta : 21 kursi, 3 Dapil, 6 daerah (5 kota, 1 kabupaten)
12. Jawa Barat : 91 kursi, 11 Dapil, 27 daerah (9 kota, 18 kabupaten)
13. Jawa Tengah : 77 kursi, 10 Dapil, 35 daerah (6 kota, 29 kabupaten)
14. Jawa Timur : 87 kursi, 11 Dapil, 28 daerah (9 kota, 29 kabupaten)
15. Yogyakarta : 8 kursi, 1 Dapil, 5 daerah (1 kota, 4 kabupaten)
16. Banten: 22 kursi, 3 Dapil, 8 daerah (4 kota, 4 kabupaten)
Bali-Nusa Tenggara
17. Bali : 9 kursi, 1 Dapil, 9 daerah (1 kota, 8 kabupaten)
18. Nusa Tenggara Barat (NTB) : 11 kursi, 2 Dapil, 10 daerah (2 kota, 8 kabupaten)
19. Nusa Tenggara Timur (NTT) : 13 kursi, 2 Dapil, 22 daerah (1 kota, 21 kabupaten)
Kalimantan
20. Kalimantan Barat (Kalbar): 12 kursi, 2 Dapil, 14 daerah (2 kota, 12 kabupaten)
21. Kalimantan Tengah (Kalteng) : 6 kursi, 1 Dapil, 14 daerah (1 kota, 13 kabupaten)
22. Kalimantan Selatan (Kalsel) : 11 kursi, 2 Dapil, 13 daerah (2 kota, 11 kabupaten)
23. Kalimantan Timur (Kaltim) : 8 kursi, 1 Dapil, 10 daerah (3 kota, 7 kabupaten)
24. Kalimantan Utara (Kaltara) : 3 kursi, 1 Dapil, 5 daerah (1 kota, 4 kabupaten)
Sulawesi-Maluku
25. Sulawesi Utara (Sulut): 6 kursi, 1 Dapil, 15 daerah (4 kota, 11 kabupaten)
26. Sulawesi Tengah (Sulteng): 7 kursi, 1 Dapil, 13 daerah (1 kota, 12 kabupaten)
27. Sulawesi Selatan (Sulsel): 24 kursi, 3 Dapil, 24 daerah (3 kota, 21 kabupaten)
28. Sulawesi Barat (Sulbar): 4 kursi, 1 Dapil, 6 daerah (6 kabupaten)
29. Sulawesi Tenggara (Sultra): 6 kursi, 1 Dapil, 17 daerah (2 kota, 15 kabupaten)
30. Gorontalo: 3 kursi, 1 Dapil, 6 daerah (1 kota, 5 kabupaten)
31. Maluku: 4 kursi, 1 kursi, 11 daerah (2 kota, 9 kabupaten)
32. Maluku Utara: 3 kursi, 1 Dapil, 10 daerah (2 kota, 8 kabupaten)
Papua
33. Papua: 3 kursi, 1 Dapil, 9 daerah (1 kota, 8 kabupaten)
34. Papua Selatan: 3 kursi, 1 Dapil, 4 daerah (4 kabupaten)
35. Papua Tengah: 3 kursi, 1 Dapil, 8 daerah (8 kabupaten)
36. Papua Pegunungan: 3 kursi, 1 Dapil, 8 daerah (8 kabupaten)
37. Papua Barat: 3 kursi, 1 Dapil, 7 daerah (7 kabupaten)
38. Papua Barat Daya: 3 kursi, 1 Dapil, 6 daerah (1 kota, 5 kabupaten)
Sumber: Tribun Papua Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.