LENGKAP, Ini Perincian Dapil dan Sebaran Jumlah Kursi yang Diperebutkan Caleg DPR RI di Pemilu 2024
Sebagai perbandingan, jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digelar pada tahun 2024.
Dalam kontestasi tersebut, masyarakat Indonesia akan memilih presiden, berikut para wakil rakyat yang duduk di kursi DPR maupun DPRD.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan jumlah kursi juga daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilu legislatif (Pileg) tingkat DPR RI.
Penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebagai informasi, terdapat penambahan jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024.
Baca juga: Perludem: Prinsip Kesetaraan Nilai Suara dalam Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Tidak Tepat
Keputusan penambahan tersebut juga seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran Papua.
Sebagai perbandingan, jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Alhasil, dengan ditambahnya jumlah kursi, banyaknya Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Daerah yang memiliki kursi terbanyak untuk DPR RI adalah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan total 91 kursi.
Dengan 27 daerah, terdiri dari sembilan kota, dan 18 kabupaten, jumlah Dapil Jabar kini sebanyak 11 Dapil.
Di pulau Sumatera, jumlah kursi terbanyak di Sumatera Utara (Sumut) dengan total 30 kursi.
Terdiri dari 3 Dapil dengan 33 daerah yang meliputi enam kota, dan 27 kabupaten.
Di wilayah Bali-Nusa Tenggara, kursi terbanyak ada di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada Dapil NTT berjumlah 13 kursi dengan dua 2 Dapil, yang terdiri dari 22 daerah meliputi satu kota, dan 21 kabupaten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.