LENGKAP, Ini Perincian Dapil dan Sebaran Jumlah Kursi yang Diperebutkan Caleg DPR RI di Pemilu 2024
Sebagai perbandingan, jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Editor: Malvyandie Haryadi
10. Kepulauan Riau : 4 kursi, 1 Dapil, 7 daerah, (2 kota, 5 kabupaten)
Baca juga: KPU RI Pertimbangkan Partai Politik Bisa Sosialisasi di Kawasan Pendidikan
Pulau Jawa
11. DKI Jakarta : 21 kursi, 3 Dapil, 6 daerah (5 kota, 1 kabupaten)
12. Jawa Barat : 91 kursi, 11 Dapil, 27 daerah (9 kota, 18 kabupaten)
13. Jawa Tengah : 77 kursi, 10 Dapil, 35 daerah (6 kota, 29 kabupaten)
14. Jawa Timur : 87 kursi, 11 Dapil, 28 daerah (9 kota, 29 kabupaten)
15. Yogyakarta : 8 kursi, 1 Dapil, 5 daerah (1 kota, 4 kabupaten)
16. Banten: 22 kursi, 3 Dapil, 8 daerah (4 kota, 4 kabupaten)
Bali-Nusa Tenggara
17. Bali : 9 kursi, 1 Dapil, 9 daerah (1 kota, 8 kabupaten)
18. Nusa Tenggara Barat (NTB) : 11 kursi, 2 Dapil, 10 daerah (2 kota, 8 kabupaten)
19. Nusa Tenggara Timur (NTT) : 13 kursi, 2 Dapil, 22 daerah (1 kota, 21 kabupaten)
Kalimantan
20. Kalimantan Barat (Kalbar): 12 kursi, 2 Dapil, 14 daerah (2 kota, 12 kabupaten)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.