BREAKING NEWS: Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Ummat telah lolos verifikasi faktual di seluruh provinsi Indonesia dan kini jadi peserta Pemilu 202
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Ummat telah lolos verifikasi faktual di seluruh provinsi Indonesia.
Partai Ummat lolos verifikasi faktual setelah dinyatakan memenuhi syarat di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bapak Ibu pengurus pusat Partai Ummat, telah dibacakan hasil rekapitulasi verifikasi pasca putusan Bawaslu, sebagaimana kita ketahui maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Sebagai informasi, partai berlogo bintang emas itu sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat di kedua provinsi tersebut.
Atas keputusan tersebut, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu dan diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan verifikasi faktual.
Baca juga: KPU Umumkan Hasil Verifikasi Faktual Partai Ummat Hari Ini, Lolos Peserta Pemilu 2024 atau Tidak
Hasilnya kata Komisioner KPU RI Idham Chalid, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan memenuhi syarat di kedua provinsi tersebut.
"Pertama, untuk provinsi NTT memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota, syarat minimal 17 kabupaten/kota, artinya hasil akhir memenuhi syarat," kata Idham dalam kesempatan yang sama.
Sedangkan untuk di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat verifikasi faktual sesuai standar minimal yang ditentukan.
“Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota, syarat minimal 11 kabupaten/kota, maka status akhir verifikasi faktual Partai Ummat memenuhi syarat,” katanya.
Baca juga: Respons KPU Sikapi Klaim Partai Ummat Lolos Verifikasi Ulang Peserta Pemilu 2022
Setelah pembacaan rekapitulasi berakhir, Ketua KPU Hasyim Asyari menanyakan apakah ada keberatan dari Partai Ummat.
"Kali ini, tidak ada," jawab segenap pimpinan Partai Ummat serentak.
Sebagai informasi, dalam hasil verifikasi faktual ini Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS) di dua Provinsi yang sebelumnya dinyatakan TMS, yakni di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Dalam hasil rekapitulasi tersebut, untuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur dari 17 kabupaten/kota yang menjadi syarat minimal, Partai Ummat mendapat 19 Kabupaten/Kota.
Baca juga: Partai Ummat Ancam Beberkan Nama Parpol yang Intervensi Verifikasi Faktual di Sulut