KPU Bicara Peluang Pemilu Proposional Tertutup, Wakil Ketua Umum PPP: Peringatan ke Partai Politik
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani merespons pernyataan Ketua KPU soal kemngkinan pemilu digelar proporsional tertutup.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani merespons pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari soal kemungkinan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar secara proporsional tertutup.
Arsul menyebut pernyataan Hasyim tersebut terkait uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pernyataan Ketua KPU itu kan terkait dengan Uji Materi yang diajukan ke MK," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Arsul menganggap pernyataan tersebut merupakan bentuk peringatan kepada partai politik (parpol) bahwa Pemilu bisa jadi kembali ke sistem proporsional tertutup.
"Jadi buat PPP pernyataan itu lebih merupakan pengingatan kepada parpol. Bisa jadi memang sistem Pemilu-nya kembali ke proporsional tertutup," ujar dia.
Ia juga menyebut sistem proposional tertutup memiliki dasar konstitusional yang kuat, yakni diatur dalam UUD 1945.
"Proporsional tertutup itu juga kuat dasar konstitusionalnya. UUD NKRI Tahun 1945 itu menetapkan bahwa peserta Pemilu untuk memilih DPR dan DPRD itu partai politik," ucap Arsul.
Berbeda dengan Pemilu untuk memilih DPD, kata Arsul, pesertanya adalah orang perorangan dan mendaftar sendiri ke KPU.
"Nah kalau peserta Pemilu untuk DPR dan DPRD-nya adalah parpol, maka wajar kalau ada yang bilang merupakan anomali ketika yang terpilih ditentukan oleh suara terbanyak tanpa parpol yang menjadi peserta Pemilu dan mencalonkannya kemudian tidak bisa lagi apa-apa," ungkap Arsul.
Baca juga: Banyak Dapat Kritik, Ketua KPU RI Jelaskan Maksud Kemungkinan Pemilu 2024 Proporsional Tertutup
Lebih lanjut, Arsul menuturkan dari sisi empirik bahwa setelah beberapa kali Pemilu, yang terpilih jadi Anggota DPR adalah mereka yang memiliki modal finansial-nya kuat.
"Akibatnya para kader parpol yang hanya punya modal sosial tapi cekak modal finansial banyak yang tersingkir," imbuhnya.
Adapun saat ini sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagai informasi, dalam sistem Pemilu proposional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
Selain itu, pemilih memilih partai politik dan penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024 Berpeluang Lahirkan Oligarki Partai Politik
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.