Alasan PP Muhammadiyah Usul Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024: Minimalisir Politik Uang
PP Muhammadiyah mengusulkan dua opsi Pemilu 2024, yakni dilaksanakan dengan proporsional tertutup atau proporsional terbuka terbatas.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengusulkan dua opsi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yakni dilaksanakan dengan proporsional tertutup atau proporsional terbuka terbatas.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Muti menejelaskan alasan organisasinya ini mengusulkan dua sistem tersebut.
Dengan menggunakan sistem proporsional tertutup, masyarakat dapat memilih partai politik atau calon legislatif (caleg) sesuai ketentuan, yang jika memenuhi syarat maka akan terpilih.
Namun, jika tidak terpilih maka dapat diakomodir sesuai dengan nomor urut partai politik.
“Sehingga dengan sistem proporsional terbuka terbatas itu, suara pemilih masih terakomodir dan masih ada peluang bagi calon legislatif untuk dapat memiliikii kesempatan terpilih tidak di nomor urut yang teratas,” kata Abdul Muti saat konferensi pers di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Ia menambahkan, usulan tersebut bukan kali pertama disampaikan pada saat ini.
Baca juga: Tolak Sistem Proporsional Tertutup, AHY: Jangan Sampai Jadi Alibi Penundaan Pemilu 2024
Muhamamadiyah, lanjut dia, sebenanrnya sudah menyampaikan usulan ini pada sidang kanwil pada 2014 silam.
“Tetapi semua keputusannya ada pada MK yang sekarang ini sedang mengkaji sistem pemilihan Pemilu,” katanya.
Abdul Muti menambahkan dengan perubahan menjadi sistem proporsional tertutup, diharapkan dapat mengurangi kanibalisme politik yang memicu adanya penjegalan sesama caleg.
Baca juga: Kritik Sistem Proporsional Tertutup, PAN: Politik Uang Bisa Lebih Berbahaya
Hal itu, kata dia, berpotensi memicu polarisasi politik.
Alasan selanjutnya, sambung Muti, sistem proporsional tertutup dapat mengurangi populisme politik, yang mana biasanya pemilih menentukan pilihannya berdasarkan popularits dari calon legislatif.
Selain itu, ia menambahkan sistem tersebut dapat meminimalisir praktik politik uang atau money politik.
“Karena kemudian muncul siapa yang punya kekuatan kapital yang paling kuat itu juga menjadi masalah yang menimbulkan money politik,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi pertimbangan PP Muhammadiyah mengusulkan dua sistem ini adalah untuk mendorong partai politik bersungguh-sungguh menyiapkan kader-kadernya untuk menjadi anggota legislatif.
Sebab menurut Muti, legislatif punya peran besar dalam aspek konstitusional berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Pengamat: Parpol yang Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup adalah Partai yang Gagal
“Sehingga kualitas mereka tentu akan menentukan, tidak hanya kualitas produk legislasi, tapi juga berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara,” ucapnya.
Muti mengatakan dengan usulan dua sistem ini diharapkan bakal terbentuk penguatan institusi partai politik sebagai lembaga yang mendidik dan menyiapkan sosok negarawan yang mementingkan kepentingan bangsa ketimbang kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Nah dengan berbagai alasan itu, Muhammadiyah mengusulkan agar sistem proposional terbuka ini dikaji ulang dan sesuai dengan yang telah kami lakukan dan juga kami sampaikan sebagai keputusan utama, kami mengusulkan sistemnya adalah proporsional terbuka terbatas atau tertutup,” ucap Muti.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah merekomendasikan dua opsi sistem untuk Pemilu 2024 mendatang.
Satu di antaranya ialah sistem proporsional tertutup.
Usulan ini, kata Abdul Muti, sudah berdasarkan dari hasil Muktamar Muhammadiyah beberapa waktu lalu.
"Usulan sesuai Muktamar ada dua, yang pertama kita mengusulkan agar sistem proporsional terbuka sekarang ini diganti dengan sistem tertutup. Jadi hanya memilih gambar parpol. Nomor urut calegnya sudah ditetapkan oleh parpol," kata Abdul kepada awak media.
Kemudian usulan kedua yang diusulkan oleh PP Muhammadiyah kepada KPU adalah sistem terbuka terbatas.
"Kita bisa memilih parpol atau memilih calon legislatif yang memang semua mengikuti ketentuan. Kalau memenuhi BPP dia akan terpilih, tapi kalau tidak yang terpilih sesuai dengan nomor urut," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.