Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Pemilu 2024, Kepala Daerah Diminta Segera Tugaskan Personel Bantu Sekretariat PPK dan PPS

Jelang Pemilu 2024, Pemda diminta menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hadapi Pemilu 2024, Kepala Daerah Diminta Segera Tugaskan Personel Bantu Sekretariat PPK dan PPS
ISTIMEWA
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. Jelang Pemilu 2024, Pemda diminta menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024.

Lewat SE tersebut, Kemendagri meminta kepala daerah untuk mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satunya soal pembentukan badan ad hoc sebagaimana amanat dalam Pasal 434 UU Pemilu.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah daerah perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Selain itu Pemda juga diminta menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS.

Baca juga: Pesan SBY ke Para Tokoh: Cegah Politik Identitas di Pemilu 2024

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan Sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

"(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya," kata Suhajar dalam keterangannya dikutip dalam SE, Senin (2/1/2023).

Kemendagri juga meminta kepala daerah memberikan izin kepada ASN untuk bisa mendaftar sebagai PPK, PPS dan KPPS, serta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

BERITA TERKAIT

Pemberian izin ini dikhususkan saat tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi syarat dan kapasitas di daerah tertinggal serta terluar.

Pemda juga diminta menyiagakan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Pemda pun turut diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik pemerintah atau Pemda, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Puskesmas Pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai badan ad hoc penyelenggara pemilu 2024.

Baca juga: Terbitkan Surat Edaran, Kemendagri Minta Kepala Daerah Bantu Sejumlah Tahapan Pemilu 2024

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang dalam proses menyelesaikan legal drafting atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu anggota DPR dan Anggota DPD.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan perumusan ini rencananya akan selesai pada akhir bulan Januari 2023.

"Menindaklanjuti putusan MK, di awal 2023 ini KPU harus menyelesaikan proses legal drafting. Karena ini merupakan amanh dari MK yang harus kami segera selesaikan," jelas Idham.

"Kita ketahui dalam 24 april 223, awal di mana masa pencalonan anggota legislatif akan dimulai, sehingga penataan anggota DPR dan DPD provinsi ini dipastikan harus selesai sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh parpol," tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas