Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Pemilu 2024, Kepala Daerah Diminta Segera Tugaskan Personel Bantu Sekretariat PPK dan PPS

Jelang Pemilu 2024, Pemda diminta menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hadapi Pemilu 2024, Kepala Daerah Diminta Segera Tugaskan Personel Bantu Sekretariat PPK dan PPS
ISTIMEWA
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. Jelang Pemilu 2024, Pemda diminta menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. 

Dalam proses perumusan ini, selain didampingi Tim Ahli dalam pengkajian, KPU akan membuka ruang seluas-luasnya dengan banyak pemangku kepentingan dan melibatkan banyak pihak.

Adapun untuk Tim Ahli, KPU melibatkan tiga sosok, yakni: Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Ahsanul Minan.

"Jadi dalam proses legal drafting kami membuka ruang seluas-luasnya bagi stakeholder pemilu, termasuk di dalamnya tak hanya aktivis pemilu dan NGO, tapi rekan-rekan jurnalis juga," ujar Idham.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".

Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".

Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU.

Berita Rekomendasi

Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi.

Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.(Tribun
Network/dan/mar/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas