Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecuali PDIP, 8 Fraksi di DPR Tetap Ingin Sistem Proporsional Terbuka Diterapkan di Pemilu 2024

8 Fraksi di DPR menyatakan ingin sistem Pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan pada Pemilu 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kecuali PDIP, 8 Fraksi di DPR Tetap Ingin Sistem Proporsional Terbuka Diterapkan di Pemilu 2024
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Ilustrasi logo partai politik. 8 Fraksi di DPR menyatakan ingin sistem Pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan pada Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak delapan fraksi di DPR RI mengeluarkan pernyataan sikap bersama yakni ingin sistem Pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan pada Pemilu 2024.

Sebab, sejak reformasi 1998 rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang.

Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata.

Kedelapan fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Hanya satu yakni fraksi PDIP yang tidak ada dalam pernyataan sikap bersama tersebut.

Baca juga: Terima Kunjungan Ketua KPU Hasyim Asyari, PP Muhammadiyah: Pemilu 2024 Harga Mati

Delapan fraksi berpandangan bahwa Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7/2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

"Bersama-sama menyatakan sikap bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju; Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia; Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," demikian bunyi pernyataan sikap delapan fraksi dikutip Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Dukcapil akan Blokir Data NIK Ganda 

Adapun perwakilan dari delapan fraksi di DPR RI yang menandatangani pernyataan sikap pada 2 Januari 2023 itu antara lain;

1. Kahar Muzakkir TTD (Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI)

2. Ahmad Doli Kurnia Tandjung TTD (Ketua Komisi II DPR RI)

3. Ahmad Muzani TTD (Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI)


4. Desmond J. Mahesa TTD (Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI)

5. Robert Rouw TTD (Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas