Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Gugatan Sengketa Tak Akan Membuat Pemilu 2024 Ditunda

Komisioner KPU mengatakan sengketa pemilu tidak akan menjadi alasan proses kontestasi politik di tahun 2024 nanti ditunda.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU: Gugatan Sengketa Tak Akan Membuat Pemilu 2024 Ditunda
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Minggu (14/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan sengketa pemilu tidak akan menjadi alasan proses kontestasi politik di tahun 2024 nanti ditunda.

Hal tersebut merupakan respon KPU usai Partai Berkarya menggugat KPU ke PTUN Jakarta Timur terkait proses Pemilu 2024.

Partai Berkarya meminta surat KPU berupa berita acara mengenai penetapan parpol peserta Pemilu 2024 untuk dibatalkan.

Idham mengatakan KPU akan mempertahankan keputusan yang telah diterbitkan karena sudah sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Ekonom Mandiri Sekuritas Prediksi Belanja Pemilu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi 2023 Capai Rp 119 T

Tahapan harus dilaksanakan sesuai Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 dan Lampiran I dari beragam Peraturan KPU RI seperti Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2022 yang diperbaharui dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis KPU ini mengatakan setiap calon peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu dan PTUN.

BERITA REKOMENDASI

Meski begitu, Idham mengatakan KPU menghormati gugatan tersebut.

"Sengketa proses pemilu terkait penetapan partai politik peserta pemilu sebagaimana Keputusan KPU RI No. 518 dan 519 Tahun 2022 adalah hak parpol calon peserta pemilu yang dijamin oleh UU Pemilu," kata Idham saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

"Sengeketa proses tidak menjadi alasan untuk menunda penyelenggaraan tahapan Pemilu. Tahapan Pemilu harus tetap jalan," tambahnya.

Sebelumnya, Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menilai KPU tak profesional dalam proses pendaftaran Parpol.

Fauzan berpendapat KPU melampaui kewenangan dengan ikut dalam konflik internal partai, sehingga tidak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.

"KPU tidak professional terhadap pendaftaran Partai Berkarya. Kami kaget dengan jawaban gugatan dari KPU yang menyatakan dengan jelas apa yang kami tanya-tanya selama ini, ternyata memang ada unsur melampaui kewenangan dan ikut serta dalam masalah internal Partai, " kata Fauzan , dalam keterangan, Jumat (6/1/2023).

Diketahui dalam gugatannya, Partai Berkarya meminta hakim membatalkan surat KPU berupa berita acara penetapan parpol peserta Pemilu 2024 dan surat keputusan KPU terkait penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Tidak hanya itu, Partai Berkarya juga meminta agar hakim memerintahkan KPU untuk menetapkan Berkarya sebagai parpol peserta pemilu 2024.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas