Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Nama Bakal Calon DPD RI Dapil Jawa Tengah, Ada Wagub Jateng Taj Yasin

Berikut daftar nama bakal calon DPD RI Jawa Tengah, Wagub Jateng Taj Yasin juga mendaftar.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Nama Bakal Calon DPD RI Dapil Jawa Tengah, Ada Wagub Jateng Taj Yasin
Instagram.com/tajyasinmz
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin. Berikut daftar nama bakal calon DPD RI Jawa Tengah, Wagub Jateng Taj Yasin juga mendaftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah menutup masa penyerahan jumlah syarat dukungan untuk calon anggota DPD RI periode 2024-2029.

Terdapat 13 orang yang menyerahkan jumlah syarat dukungan kepada KPU Jateng.

Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, menyampaikan awalnya ada 30 orang yang berkonsultasi kepada KPU Jateng untuk calon anggota DPD RI.

Dari jumlah tersebut, ada 22 orang yang membuka akun Sistem Informasi Pencalonan.

Namun, hingga akhir masa penutupan, hanya ada 13 orang yang menyerahkan syarat jumlah dukungan ke KPU Jawa Tengah.

Paulus mengungkapkan, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, ikut menyerahkan jumlah syarat dukungan.

“Beliau tidak datang langsung, tapi diwakilkan timnya. Ada tiga orang,” ujarnya, Jumat (30/12/2022), dilansir TribunJateng.com.

Berita Rekomendasi

Lantas, siapa saja bakal calon anggota DPD RI Jawa Tengah?

Berdasarkan hasil rekapitulasi penerimaan dokumen dukungan minimal pemilih calon perseorangan pada 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB, telah disampaikan nama-nama yang diterima.

Baca juga: KPU Sepakat Sistem Pemilu Pilih Calon Legislatif, Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah

ketua kpu jateng
Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, saat acara Temu Media dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kantor KPU Jateng, Rabu (5/10/2022).

Berikut daftar nama bakal calon DPD RI Jawa Tengah sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari laman jateng.kpu.go.id:

1. Bambang Sutrisno

2. Denty Eka Widi Pratiwi

3. Abdul Kholik

4. Kodirin

5. Muhdi

6. Casytha Arriwi Kathmandu

7. Nor Rohman

8. Ahmad Baligh Muadi

9. Agus Mujayanto

10. Lamaatus Shobah Dimyati Rois

11. Taj Yasin

12. Joko Dalmantyo

Sebagai informasi, bakal calon peserta Pemilu dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, penyerahan dukungan minimal pemilih disampaikan pada masa periode 16 sampai 29 Desember 2022.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Hermawan Endra)

Berita lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas