Daftar Nama Bakal Calon DPD RI Dapil Jawa Tengah, Ada Wagub Jateng Taj Yasin
Berikut daftar nama bakal calon DPD RI Jawa Tengah, Wagub Jateng Taj Yasin juga mendaftar.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah menutup masa penyerahan jumlah syarat dukungan untuk calon anggota DPD RI periode 2024-2029.
Terdapat 13 orang yang menyerahkan jumlah syarat dukungan kepada KPU Jateng.
Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, menyampaikan awalnya ada 30 orang yang berkonsultasi kepada KPU Jateng untuk calon anggota DPD RI.
Dari jumlah tersebut, ada 22 orang yang membuka akun Sistem Informasi Pencalonan.
Namun, hingga akhir masa penutupan, hanya ada 13 orang yang menyerahkan syarat jumlah dukungan ke KPU Jawa Tengah.
Paulus mengungkapkan, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, ikut menyerahkan jumlah syarat dukungan.
“Beliau tidak datang langsung, tapi diwakilkan timnya. Ada tiga orang,” ujarnya, Jumat (30/12/2022), dilansir TribunJateng.com.
Lantas, siapa saja bakal calon anggota DPD RI Jawa Tengah?
Berdasarkan hasil rekapitulasi penerimaan dokumen dukungan minimal pemilih calon perseorangan pada 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB, telah disampaikan nama-nama yang diterima.
Baca juga: KPU Sepakat Sistem Pemilu Pilih Calon Legislatif, Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah
Berikut daftar nama bakal calon DPD RI Jawa Tengah sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari laman jateng.kpu.go.id:
1. Bambang Sutrisno
2. Denty Eka Widi Pratiwi
3. Abdul Kholik
4. Kodirin
5. Muhdi
6. Casytha Arriwi Kathmandu
7. Nor Rohman
8. Ahmad Baligh Muadi
9. Agus Mujayanto
10. Lamaatus Shobah Dimyati Rois
11. Taj Yasin
12. Joko Dalmantyo
Sebagai informasi, bakal calon peserta Pemilu dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, penyerahan dukungan minimal pemilih disampaikan pada masa periode 16 sampai 29 Desember 2022.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Hermawan Endra)