Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah, KPU Sepakat Sistem Pemilu Pilih Caleg

Daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 tidak berubah.

Editor: Erik S
zoom-in Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah, KPU Sepakat Sistem Pemilu Pilih Caleg
Ist/Tribun Jogja
(Ilustrasi Pemilu) Para penyelenggara pemilu dan pemerintah menyepakati daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 tidak berubah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Para penyelenggara pemilu dan pemerintah menyepakati daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 tidak berubah.

Kesepakatan itu tercipta dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (11/1/2023) malam.

Baca juga: KPU Sepakat Sistem Pemilu Pilih Calon Legislatif, Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah

“Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan potongan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen.

Artinya, dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi akan tetap berdasarkan lampiran III dan IV UU 7/2017 (UU Pemilu), serta lampiran Perppu 1/2022 tentang Pemilu yang mengatur dapil di empat daerah otonom baru (DOB) Papua.

Rapat memutuskan tak ada perubahan dapil lantaran semua fraksi di Komisi II DPR RI kompak menolak perubahan desain dapil, meski kini KPU RI berhak menentukan dapil baru.

"Soal dapil, kami sudah rapat internal, kami sudah sepakati tadi untuk dapil DPR RI dan DPRD provinsi sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan Lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Doli dalam rapat itu.

Doli menegaskan bahwa seandainya ada rapat konsinyering antara mereka dengan KPU RI, mereka akan berpandangan bahwa KPU RI tetap hanya berwenang menata dapil untuk pileg DPRD tingkat kota dan kabupaten sebagaimana selama ini.

Berita Rekomendasi

"Jadi itu saya perlu sampaikan mewakili teman-teman yang sudah mengambil keputusan, kemarin dan silakan nanti kita bahas. Itu beberapa hal catatan yang perlu saya sampaikan di awal menjadi kesepakatan kita sebelumnya," tambah politikus Golkar itu.

Baca juga: Demokrat Berharap KPU dapat Meminimalisir Jatuhnya Korban dari Penyelenggara pada Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menganggap putusan MK tidak memberi perintah bagi KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.

"Saya sudah bolak-balik putusan nomor 80. Itu tidak ada perintah supaya KPU melakukan penataan dapil. Yang diberikan kewenangan, Pak, bukan perintah. Putusan MK 80 itu tidak memerintahkan. Coba dibaca, Pak," kata politikus PDI Perjuangan itu dalam forum yang sama.

"Tidak setiap keputusan harus dilakukan. Bisa dilakukan, bisa tidak, kecuali diperintahkan," ia
menambahkan.

Junimart juga mengungkit bahwa anggaran KPU RI untuk tahun 2023 tidak disetujui sebanyak usulan. Ia meminta penyelenggara pemilu "tidak menambah kerja-kerja baru" karena anggaran dinilai tidak cukup.

Baca juga: Pakar Hukum: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tetap Konstitusional & Terjamin Derajat Demokratis

Sebelumnya pada Desember 2022 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dapil legislatif tingkat DPR RI dan DPRD Provinsi akan ditentukan oleh KPU.

MK memutuskan itu setelah mengabulkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk ketentuan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5)
UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang mengatur soal pendapilan.

Salah satu alasan Perludem menggugat putusan itu karena anggota DPR sebagai pihak yang berkepentingan langsung soal dapil, dianggap syarat akan kepentingan politis.

Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) yang diuji mengatur memang bahwa dapil dan jumlah kursi DPR dan DPRD provinsi diatur dalam lampiran UU Pemilu.

Artinya, dahulu KPU hanya menentukan dapil DPRD di tingkat DPRD kabupaten/kota. Sedangkan par pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah yang menentukan dapil untuk DPR dan DPRD
provinsi.

Baca juga: Usai Gelar Rapat Tertutup Bahas Perppu Cipta Kerja Bareng DPR, Berikut Penjelasan Menaker Ida

MK pun menyatakan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU Pemilu itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh sebab itu, MK memutuskan kini KPU juga akan mengatur dapil dan jumlah kursi untuk DPR dan DPRD provinsi. Penentuan itu nantinya tak lagi ada di UU Pemilu tapi PKPU.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa dapil legislatif DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 tidak berubah, meskipun KPU telah diberi wewenang menata ulang dapil berdasarkan putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022.

"Dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat DPR semalam, existing district atau dapil dalam pemilu legislatif terakhir, dalam hal ini Pemilu 2019, menjadi materi kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat," kata Idham, Kamis (12/1).

"Hal (penggunaan existing district) tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," lanjut dia.

Idham menambahkan, ke depan rancangan Peraturan KPU RI tentang penataan dapil sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022 akan terlebih dahulu didiskusikan melalui focus group discussion.

Baca juga: Kepercayaan Publik Terhadap DPR Rendah, Puan Maharani: Saya Berusaha DPR Menjadi Lebih Terbuka

"Selanjutnya akan dilakukan uji publik sebagaimana tradisi dalam proses legal drafting di lembaga KPU RI, yang selanjutnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU akan berkonsultasi dengan DPR," ucap Idham.

Proporsional Terbuka

Selain menyepakati tak ada perubahan dapil, dalam rapat di DPR RI itu KPU RI juga berkomitmen menggelar Pemilu 2024 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur sistem proporsional terbuka atau sistem pilih caleg bukan parpol.

"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22- 24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," bunyi kesepakatan tersebut.

Baca juga: Mendagri Minta KPU Gunakan Anggaran Pemilu secara Efektif dan Efisien 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan anggaran Pemilu 2024 masih menggunakan skema pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggaran tersebut sudah meliputi biaya untuk desain surat suara, alat perlengkapan pemungutan suara, dan sebagainya.

Hasyim menyebut anggaran pemilu tersebut telah disetujui dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Presiden Joko Widodo.

"Dan perlu juga kami sampaikan bahwa anggaran untuk tahun 2023, dan selanjutnya 2024 dirancang dan disusun tetap dengan menggunakan cara pandang sebagaimana yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu yaitu sistem proporsional daftar calon terbuka," kata Hasyim.

Hasyim selanjutnya membeberkan anggaran pemilu pada 2022, yakni sebesar Rp8,061
triliun dan yang disetujui dalam DIPA sebesar Rp3,63 triliun. Selanjutnya untuk 2023, anggaran yang diajukan adalah sebesar Rp 23,85 triliun dan yang disetujui sejumlah Rp 15,98 triliun.

"Perlu kami sampaikan kepada Komisi II DPR RI mengenai anggaran. Sebagaimana kita ketahui bahwa anggaran Pemilu 2024 adalah sekitar Rp76,6 triliun," ujarnya.

Satu-satunya fraksi di DPR RI yang kukuh mendorong penerapan sistem pemilu proporsional tertutup coblos partai, bukan calon legislatif, adalah PDIP.

Sedangkan delapan dari sembilan fraksi sisanya menyatakan sikap menolak wacana penerapan
sistem pemilu tersebut.

Baca juga: Istana Bantah Tudingan Intervensi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu, Moeldoko: Enggak Ada Kepentingan

Delapan fraksi parpol di DPR tersebut adalah Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Sistem pemilu proporsional daftar tertutup berpeluang diterapkan karena proses gugatannya masih berlangsung di MK. Delapan partai politik pemilik kursi di DPR saat ini mengajukan diri untuk terlibat dalam sidang uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka ingin terlibat dalam sidang uji materi itu sebagai pihak terkait dengan alasan tak ingin Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem hanya coblos partai atau proporsional tertutup. Mereka juga mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat undang-undang dan tetap independen.(tribun network/mar/mam/fal/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas