Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Sedang Siapkan Regulasi Isi Jeda Waktu Penetapan Parpol Hingga Masuk Masa Kampanye

Proses penyusunan regulasi ini juga telah dikomunikasikan ke Badan Pengawas Pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in KPU Sedang Siapkan Regulasi Isi Jeda Waktu Penetapan Parpol Hingga Masuk Masa Kampanye
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan saat ini KPU dalam proses penyusunan regulasi mengisi jeda waktu usai partai politik (parpol) ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 hingga masuk masa kampanye mendatang. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah dalam proses penyusunan regulasi mengisi jeda waktu usai partai politik (parpol) ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 hingga masuk masa kampanye.

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI August Mellaz dalam diskusi yang berlangsung di kawasan Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Sekjen Partai Republik Satu Benarkan Hasnaeni Laporkan Ketua KPU ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan

“Tapi sekarang ini memang ada proses untuk mengisi jeda waktu antara parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, sampai dengan masuk masa kampanye yang 75 hari itu, mau diisi seperti apa,” kata Melasz. 

Proses penyusunan regulasi ini juga telah dikomunikasikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Unuk beberapa isu strategis, kata Melasz, sudah dirumuskan dan sedang didalami.

“Dan saya kira nanti akan dilibatkan banyak masukan dari pihak luar tertentu yang salah satunya parpol, karena peraturan itu kan akan berdampak langsung ke parpol,” lanjut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ini. 

Dalam kesempatan yang sama, usul mengisi jeda waktu ini disampaikan oleh Partai Gelora kepada KPU.

Baca juga: Masa Kampanye 75 Hari, PKN Minta KPU Beri Kelonggaran

BERITA TERKAIT

Fungsionaris Partai Gelora Poetra Adi Soerjo mengatakan partainya punya usul supaya dalam kurun waktu sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023 digunakan oleh KPU menyiapkan forum debat antarpartai politik.

Adi menilai hal ini bukan kebutuhan elektoral semata untuk parpol, terutama parpol baru yang akan debut di Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Terima Kunjungan KPU, PGI: Tugas Bersama Pantau Pemilu  

Ia berpandangan hal ini juga merupakan keperluan publik agar hasil pemilu legislatif betul-betul menghasilkan anggota Dewan yang bermutu dan mereka tidak memilih kucing dalam karung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas