Daftar Bakal Calon DPD RI Provinsi Aceh, 25 Nama Lolos Verifikasi, 15 Nama Belum Penuhi Syarat
Tahap verifikasi administrasi bakal calon DPD RI Provinsi Aceh telah dilakukan. Dari 40 nama, ada 15 nama bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNEWS.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh telah menetapkan 40 nama bakal calon Dewan Perwakilan Daerah RI untuk Pemilu 2024 mendatang.
Dari 40 nama ini 15 diantaranya belum memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 dukungan.
Sementara 25 nama lain dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi dan telah memenuhi syarat dukungan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan 15 nama yang belum memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan dukungan.
Proses perbaikan adminstrasi syarat dukungan ini berlangsung dari tanggal 16-22 Januari 2023.
Baca juga: KPU NTT Rilis 18 Nama Bakal Calon DPD RI, 10 Diantaranya Perlu Perbaikan Administrasi
"Sedangkan 15 lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena jumlah dukungan pemilih yang memenuhi syarat kurang dari 2.000 pemilih," terangnya dikutip dari Serambinews.com.
Diketahui, syarat dukungan agar lolos verifikasi administrasi minimal sebanyak 2.000 KTP yang tersebar minimal di 12 kabupaten/kota.
Sebelumnya, 40 nama bakal calon DPD RI Provinsi Aceh ini telah mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.
Munawarsyah menjelaskan ada 56 warga Aceh yang mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.
Namun hanya 40 orang yang menjadi bakal calon DPD Aceh dan akan masuk tahap verifikasi administrasi.
Mereka dinyatakan lolos masuk verifikasi administrasi dari 56 warga Aceh yang juga mendaftar di Silon DPD RI.
"Maka yang berhak masuk dalam verifikasi administrasi untuk calon DPD Aceh berjumlah 40 bakal calon yang saat ini sedang kita lakukan verifikasi tahap pertama," jelasnya.
Baca juga: Daftar 20 Bakal Calon DPD RI Provinsi Jambi, Ada 5 Nama yang Belum Penuhi Syarat Dukungan Minimal
Berikut 25 nama bakal calon DPD RI Provinsi Aceh yang telah memenuhi syarat dukungan:
1. A Mufakhir Muhammad
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.