Bawaslu Imbau Parpol Sering Koordinasi dan Paham Regulasi Kepemiluan
Bagi Puadi, hal ini penting agar parpol tidak melanggar aturan, termasuk untuk saat ini bisa melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memahami dengan jeli aturan kepemiluan. Selain itu ia juga meminta parpol sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh.
Bagi Puadi, hal ini penting agar parpol tidak melanggar aturan, termasuk untuk saat ini bisa melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah kampanye.
"Saya mohon teman-teman (parpol) sering diskusi dengan kawan-kawan jajaran Bawaslu di tiap tingkatan serta pahami regulasi baik Undang-Undang, Peraturan KPU (PKPU), serta Perbawaslu," kata Puadi dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).
Lebih lanjut, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI ini juga mengingatkan saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki tahapan pencalonan Anggota DPD, sedangkan tahapan kampanye akan dilaksanakan pada November 2023.
Puadi mengatakan tahapan kampanye masih lama, tapi agar aktifitas parpol tidak dimaknai sebagai aktifitas melakukan kampanye oleh penyelenggara pemilu, maka penting untuk memahami aturan, meski aturan terbaru kampanye terkait Pemilu 2024 masih diatur KPU.
Baca juga: Bawaslu Akan Gaet Influencer Untuk Terlibat dalam Proses Pemilu
Meski begitu, parpol harus memahami sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi.
"Sekarang ini ada dua hal, ada kampanye diluar jadwal, ada kampanye diluar masa kampanye, sehingga nanti regulasinya bisa dibaca di PKPU terkait," ujarnya.
Puadi menegaskan regulasi menjadi hal yang penting dan substantif untuk diketahui.
Ia pun menekankan terkait aturan baru yang dikeluarkan Bawaslu khususnya dalam penanganan pelanggaran yakni Perbawaslu 7/2022 tentang temuan dan laporan serta Perbawaslu 8/2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.