Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Materi di MK, 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024 Kecuali PDIP

MK menggelar Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum agendanya mendengarkan keterangan DPR, Pemerintah dan KPU.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Uji Materi di MK, 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024 Kecuali PDIP
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Perwakilan 8 Fraksi DPR RI hadiri Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum, Kamis (26/1/2023). 

Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan DPR, Pemerintah dan KPU.

Sidang pleno tersebut berdasarkan ketetapan dari rapat permusyawaratan hakim pada perkara No. 114/PUU/XX/2022 perihal pengujian materil Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa membacakan pandangan 8 Fraksi partai politik di DPR RI, yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu.

“Kami menolak sistem proporsional tertutup. Sistem Proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi kita,” kata Supriansa di hadapan Hakim Konstitusi.

Supriansa menjelaskan sejumlah argumentasi lain, di antaranya bahwa sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak era reformasi ini sudah tepat dilakukan.

Sehingga ia berharap Mahkamah Konstitusi tetap mempertahankan sistem ini di Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Airlangga Hartarto Dukung Pemilu Proporsional Terbuka: Kalau Sistem Tertutup Rajanya Golkar!

Berita Rekomendasi

Pada kesemptan yang sama, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Arteria Dahlan mendukung sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

Ia mempertanyakan efektifitas sistem proporsional terbuka yang dilaksanakan sejak era reformasi itu.

Kemudian PDIP berpandangan sistem proporsional tertutup akan menjadikan ketertataan politik serta memaksimalkan partai politik dalam bernegara.

“Tidak terdapt unsur kemunduran demokrasi, apabila Pemilu dilaksakan dengan sistem proporsional tertutup,” ucap Arteria.

Adapun dalam sidang pleno ini, sebanyak 8 perwakilan dari fraksi di DPR RI yang menolak sistem proporsional tertutup ini turut hadir dalam sidang di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis ini.

Baca juga: MK Didorong Tetap Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024

Sebelumnya, DPR meminta kepada MK untuk sidang pengujian materil  sistem proporsional Pemilu ini dilaksanakan secara tatap muka.

Bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Semula, sidang uji materi akan digelar pada Selasa (17/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas