Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain PDIP, Dasco Gerindra Ungkap Ide 8 Parpol Parlemen Berkoalisi di Pilpres 2024

8 parpol yang tolak pemilu sistem proporsional tertutup ungkapkan ide berkoalisi pada Pemilu 2024.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Selain PDIP, Dasco Gerindra Ungkap Ide 8 Parpol Parlemen Berkoalisi di Pilpres 2024
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Perwakilan 8 Fraksi DPR RI hadiri Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023). 8 parpol yang tolak pemilu sistem proporsional tertutup ungkapkan ide berkoalisi pada Pemilu 2024 (Tribunnews.com/Naufal Lanten). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Dasco mengungkapkan ide 8 partai politik (parpol) parlemen berkoalisi pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Delapan parpol parlemen tersebut adalah pihak yang menolak wacana penggunaan sistem proporsional tertutup alias coblos gambar partai di Pemilu 2024.

"Ada ide tadi, bagaimana kalau 8 ini membentuk suatu koalisi permanen bersama di dalam menghadapi Pileg dan Pilpres," kata Dasco selepas menerima kunjungan Partai NasDem di sekretariat bersama (Sekber) Gerindra-PKB, Jl. Ki Mangunsarkoro No. 1, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Dasco mengatakan ide tersebut sah-sah saja sepanjang delapan parpol tersebut bersepakat berkoalisi.

"Lah itu menurut saya kan sah-sah saja, sepanjang dari 8 partai ini kan mau semua kan begitu. Dan kita berdoa, mudah-mudahan (setuju)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, delapan fraksi partai politik (parpol) di DPR RI menyuarakan penolakan terhadap wacana sistem pemilu proporsional tertutup.

Delapan fraksi itu yakni Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.

Berita Rekomendasi

Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, sikap tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan delapan elite parpol yang digelar beberapa waktu lalu.

"Setelah dikeluarkannya rilis itu, pertama kemarin adalah atas komunikasi, jadi atas komunikasi yang dilakukan oleh pimpinan fraksi masing-masing, setelah tanggal 3 Januari kepada pimpinan partai politik, maka 8 partai politik ketua umum-ketua umumnya sepakat, untuk melakukan pertemuan yang sudah terjadi pada tanggal 8 Januari di hotel Dharmawangsa," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

"Dari pertemuan itu juga kemudian disepakati dan kemudian juga diberikan arahan kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia usai acara rapat koordinasi teknis pemenangan Pemilu wilayah Jawa I di Hotel Red Top, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia usai acara rapat koordinasi teknis pemenangan Pemilu wilayah Jawa I di Hotel Red Top, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Doli mengatakan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemilihan langsung, terutama dalam pemilihan presiden dan kepala daerah juga dalam pemilihan legislatif.

Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang perorang, tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya ke melalui kewenangan partai politik semata.

"Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita Indonesia, perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan keterlibatan institusi partai politik yang tetap harus dijunjung," ujar dia.

"Rakyat kita pun juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti itu," lanjutnya.

Baca juga: Tak Ikut Hadir, PDIP Hormati Pertemuan 8 Parpol Parlemen Tolak Sistem Proporsional Tertutup Pemilu

Berikut pernyataan sikap penolakan wacana sistem proporsional tertutup delapan fraksi di DPR yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju

2. Kami meminta makanan konstitusi untuk tetap konsisten dengan keputusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan amanat undang-undang tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas