Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 31 Januari 2023

Inilah syarat daftar Pantarlih untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 26 hingga 31 Januari 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 31 Januari 2023
Kolase Tribunnews/ Instagram: @kpu_ri
Persyaratan daftar Pantarlih Pemilu 2024 hingga kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 26 hingga 31 Januari 2023. 

- Surat pendaftaran;

- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.

- Daftar riwayat hidup;

- Pas foto berwarna 4x6;

- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai bagi calin Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;

Berita Rekomendasi

- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca juga: Peserta Pemilu Akan Kena Sanksi Jika Tak Sampaikan Laporan Akhir Dana Kampanye

Jadwal Seleksi Pantarlih Pemilu 2024

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.

- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

- Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023 - 15 Maret 2024.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas