Bawaslu RI: Ormas Tak Berbadan Hukum Boleh Daftar Pemantau Pemilu 2024, Simak Cara Daftarnya
Simak cara daftar pemantau pemilu 2024 untuk organisasi masyarakat (Ormas) tak berbadan hukum, siapkan kelengkapan administrasi selama 14 hari.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara daftar pemantau pemilu 2024 untuk organisasi masyarakat (Ormas) tak berbadan hukum.
Berdasarkan peraturan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Nomor 1 tahun 2023, ormas tak berbadan hukum dapat mendaftar pemantau pemilu 2024.
Pengumuman ormas dapat mendaftar pemantau pemilu 2024, disampaikan melalui akun Instagram resmi Bawaslu (@bawasluri) pada Selasa (7/2/2023).
"Ada info terbaru nih, Saat ini, pemantau pemilu tidak harus berbadan hukum. Ini sekaligus menjawab pertanyaan #SahabatBawaslu yang berminat menjadi pemantau pemilu, tapi tidak berbadan hukum,"
"Ayo, segera daftarkan organisasi/komunitas Sahabat ke Meja Pemantau Pemilu yang ada di Kantor Bawaslu RI, Provinsi, ataupun Kabupaten/Kota, Awasmin tunggu sampai H-7 pemungutan suara, ya!," tulis keterangan unggahan Instagram @bawasluri.
Ormas yang ingin mendaftar pemantau pemilu 2024, dapat menyiapkan sejumlah dokumen.
Baca juga: Golkar dan PKS Sepakat Jaga Kondisi Kondusif Jelang Pemilu 2024
Mulai dari profil organisasi, nama anggota, hingga rencana pemantauan.
Kemudian, ormas dapat mendaftarkan kelengkapan dokumen yang dimiliki ke meja layanan yang telah dibuka oleh Bawaslu.
Baik di tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten atau kota.
Adapun beberapa kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan sebagai pemantau Pemilu 2024, sebagai berikut.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi Pemantau Pemilu 2024
1. Profil Organisasi atau Lembaga
2. Memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah.
Atau pemerintah daerah, atau juga memiliki pengesahan badan hukum yayasan badan hukum perkumpulan.