Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu RI: Ormas Tak Berbadan Hukum Boleh Daftar Pemantau Pemilu 2024, Simak Cara Daftarnya

Simak cara daftar pemantau pemilu 2024 untuk organisasi masyarakat (Ormas) tak berbadan hukum, siapkan kelengkapan administrasi selama 14 hari.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bawaslu RI: Ormas Tak Berbadan Hukum Boleh Daftar Pemantau Pemilu 2024, Simak Cara Daftarnya
Instagram @bawasluri
Ormas Tak Berbadan Hukum Daftar Pemantau Pemilu - Simak cara daftar pemantau pemilu 2024 untuk organisasi masyarakat (Ormas) tak berbadan hukum, siapkan kelengkapan administrasi selama 14 hari. 

4. Nama dan jumlah anggota pemantau Pemilu

5. Alokasi anggaran pemantau Pemilu yang akan di tempatkan di daerah

6. Rencana dan jadwal kegiatan pemantau serta daerah yang ingin dipantau

7. Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru

Semua kelengkapan administrasi dapat dipenuhi syaratnya dalam waktu 14 hari.

Setelah semua kelengkapan dokumen terkumpul, lembaga pendaftar akan diberikan akreditasi pemantau pemilu.

Baca juga: Hadar Gumay Sayangkan Sikap Pasif Bawaslu Atas Dugaan Kecurangan KPU RI Terkait Pemilu 2024

Baca juga: Bawaslu Minta Jajaran Divisi SDMO Buat Buku Proses Perekrutan Panwascam 2022 Untuk Bahan Penelitian

Layanan meja pemantau pemilu dapat dimanfaatkan jika pendaftar kesulitan melakukan registrasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Cara tersebut, dapat menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggara Pemilu, namun tidak berbadan hukum.

Sebab menurut catatan Bawaslu, terdapat 71 lembaga yang terdaftar sebagai pemantau pemilu 2024 per 2 Februari 2023.

Adapun 71 lembaga yang terdaftar sebagai pemantau pemilu 2024 terdiri atas:

- 37 pemantau Nasional

- 8 pemantau lokal Provinsi

- 26 pemantau lokal Kabupaten atau Kota

Jumlah tersebut diperdiksi akan mengalami peningkatan hingga masa pendaftaran H-7 hari pemungutan suara.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Simak artikel terkait Pemilu 2024 lainnya

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas