Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pelanggaran Pemilu

Anggota Bawaslu mengatakan masyarakat saat ini sudah dapat melaporkan langsung jika menemukan tindak kecurangan pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pelanggaran Pemilu
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan masyarakat saat ini sudah dapat melaporkan langsung kepada Bawaslu jika menemukan tindak kecurangan pemilu.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan masyarakat saat ini sudah dapat melaporkan langsung kepada Bawaslu jika menemukan tindak kecurangan pemilu. 

Apalagi jika melihat adanya praktik politik uang.

Baca juga: Kapolri Persiapkan Strategi Pengamanan Pemilu 2024 di 4 DOB Papua

"Kalau misalkan di jalan atau di lapangan adanya dugaan politk uang, segera sampaikan laporan ke Bawalsu sesuai dengan jenjangnya seusai dengan lokusnya, wilayahnya dimana," kata Puadi dalam diskusi di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/2/2023) lalu.

Puadi mengatakan laporan tersebut tentu akan diterima Bawaslu. Dia juga menyebut pihaknya akan memeriksa dalam dua hari terkait kelengkapan persyaratan laporan itu.

"Apakah laporan diterima? Laporan akan diterima sehingga Bawaslu punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal, apakah dalam kajian awal itu memenuhi syarat formil, atau materil," jelasnya.

Lebih lanjut, Puadi mengatakan saat ini pihaknya juga telah memiliki aplikasi Sigap Lapor yang dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.

Berita Rekomendasi

Dia berharap masyarakat dapat membantu Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024.

"Apalagi sekarang laporan itu sudah tidak serba manual, sekarang ini harus sudah terdigitalisasi, di Bawaslu sudah launching loh, kaitannya dengan Sigap Lapor, jadi foto, video, kirim upload," kata Puadi.

"Kalau dulu orang mau datang harus ke Bawaslu dengan banyak formulir yang macam-macam, sekarang ini sudah lebih sederhana lagi, karena teknologi yang lebih canggih," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas