KPU-Bawaslu Jalani Sidang Etik Soal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat
KPU dan Bawaslu jalani sidang pemeriksaan pelanggaran KEPP ihwal pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2024
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran inti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama-sama menjalani sidang pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran KEPP ihwal pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2024 ini berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).
"Sidang Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 ini diadukan Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso yang memberikan kuasa kepada R Indra Priangkasa," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangannya.
Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta jajaran anggota Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Auguzt Mellaz sebagai Teradu I sampai VII.
Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja serta jajaran anggota Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono yang sebagai Teradu VIII sampai XII.
Teradu I sampai VII didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024.
Disebut, para teradu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 diska keras eksternal.
Baca juga: Pengamat: Perdebatan Sistem Pemilu Terkesan Jadi Pertarungan Politik Karena Cara Berpikir DPR
Sementara itu, Teradu VIII sampai XII juga didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.
"Salah satunya dengan mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk," seperti tertulis dalam keterangan DKPP.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.