Singgung Isu Utang Anies, Ray Rangkuti Desak Dibuatnya Aturan Tegas Terkait Sumber Dana Kampanye
Menurut Ray, ada ketidakwajaran terkait isu utang tersebut. Dia lantas merasa aneh lantaran utang tersebut diikhlaskan begitu saja.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
![Singgung Isu Utang Anies, Ray Rangkuti Desak Dibuatnya Aturan Tegas Terkait Sumber Dana Kampanye](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ray-rangkuti-prediksi-rabu-pekan-ini-jokowi-bakal-lakukan-reshuffle-kabinet.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan saat ini belum ada regulasi yang mengatur terkait dari mana dan untuk siapa dana kampanye digunakan. Dia lantas menyinggung perjanjian utang piutang Rp 50 miliar.
Pengamat politik Ray Rangkuti melihat masih belum adanya regulasi yang mengatur alur dana kampanye yang digunakan. Hal ini ia katakan atas responnya terkait perjanjian utang piutang Anies Baswedan.
Pendiri Lingkar Madani (Lima) ini menyampaikan pandangannya dalam diskusi publik 'Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024', Kantoe Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Soal Utang Rp 50 Miliar Anies Baswedan, Pengamat: Alat Uji Kualitas Capres
"Apalagi nanti kalau kita umumkan misalkan dengan praktek. Ada calon yang minjem duit kepada orang lain, pinjaman itu dicatatkan atau tidak? Tidak dicatatkan, kenapa? Karena dianggap uang pribadi," kata Ray.
"Kan enggak ada dalam aturan kita itu dana kampanye dicatat dan diterima dari siapa sebagai apa, enggak ada itu. Apa lagi utang, utang itu jelas, itu artinya dianggap sebagai kekayaan pribadi dari si calon itu," sambungnya.
Menurut Ray, tentu jadi sorotan ketika seorang peserta calon pemimpin memiliki dana yang cukup banyak. Namun, di satu sisi, keadaan ekonomi calon tersebut tidak tergambar dari dana yang ia punya.
"Dari mana si calon itu dapat kekayaan begitu besar padahal kita tahu dia enggak punya harta sebanyak itu. Itu pertanyaan lagi. Nah itu menarik, salah satunya itu," ujarnya.
Baca juga: Klarifikasi Lengkap Anies Baswedan soal Utang Rp50 M: Uangnya Bukan dari Pak Sandi, Dia Penjamin
Kemudian, Ray menyinggung perjanjian Rp50 miliar Anies. Dia mengimbau untuk tidak terulang lagi kasus seperti itu.
"Tidak semua pemanggilan Bawaslu harus berujung sanksi, tidak semua, hanya mengatakan ayo transparan dana, dari mana. Jangan berulang lagi kasus Rp 50 miliar," kata dia.
Menurut Ray, ada ketidakwajaran terkait isu utang tersebut. Dia lantas merasa aneh lantaran utang tersebut diikhlaskan begitu saja.
"Besok-besok ternyata utang semua itu, kan repot kita, ya kan. Enggak dibayar kalau menang dan kalau kalah dibayar, itu juga orang yang ngasih utang aneh banget itu lucu juga tuh," ungkap Ray.
"Dimana-mana sipengutang gak tarik utang kalau yang diutangin itu jatuh miskin, kan kira-kira gitu. 'Sudahlah udah jatuh miskin, enggak usah kita tarik'. Sebaliknya karena utang kita dia kaya raya, ya kita minta duit, kebalikannya. Ini yang utang kelucuan kita," sambungnya.
Klarifikasi Anies Baswedan Soal Utang Rp50 Miliar di Pilkada DKI 2017
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memberikan klarifikasi terkait adanya perjanjian utang sebesar Rp 50 miliar kepada pasangannya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Sandiaga Uno.
Utang Rp 50 miliar Anies kepada Sandiaga Uno itu awalnya diungkap politikus Partai Golkar, Erwin Aksa saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored yang tayang pada Sabtu (4/2/2023).
Terkait kabar utang Rp 50 miliar itu, Anies Baswedan memberikan jawaban.
Anies mengatakan saat dirinya maju dalam Pilkada DKI Jakarta bersama Sandiaga Uno pada 2017, ada banyak sumbangan yang masuk.
Sumbangan dana kampanye itu ada yang diketahuinya, ada pula yang tidak ia ketahui.
Dari sekian sumbangan itu, ada yang berupa sumbangan langsung dimana pemberi sumbangan atau dukungan itu meminta dicatat sebagai utang.
"Ada pinjaman, sebenarnya bukan pinjaman, yang pemberi dukungan ini minta dicatat sebagai hutang. Jadi, dukungan (kampanye) yang minta dicatat sebagai utang," kata Anies dalam tayangan di channel Youtube Merry Riana, Jumat (10/2/2023).
Atas dukungan atau sumbangan itu, apabila Anies gagal memenangi Pilkada DKI maka akan dicatat sebagai utang dan harus dikembalikan.
Dikatakan Anies, dalam pemberian dukungan itu, Sandiaga Uno bertindak sebagai penjamin, bukan sebagai pemberi pinjaman.
Adapun uang sebesar Rp 50 miliar itu berasal dari pihak ketiga.
Namun, Anies tidak mengungkap siapa pihak ketiga yang ia maksud.
"Nah itu kan dukungan tu, nah siapa penjaminnya, nah penjaminnya pak Sandi. Jadi uangnya bukan dari pak Sandi. itu ada pihak ketiga yang mendukung, kemudian saya menyatakan (untuk dicatat sebagai utang," kata Anies.
Anies mengakui, perjanjian itu dilakukan secara tertulis dan ia yang menandatangani surat perjanjian itu.
Namun, dengan dirinya telah memenangi Pilkada DKI Jakarta pada 2017, utang Rp 50 miliar itu dinyatakan lunas dan tidak perlu dibayar sesuai yang tercantum dalam perjanjian.
"Apabila kami menang pilkada maka ini dinyatakan sebagai bukan utang dan selesai, bentuk dukungan. Jadi, itulah yang terjadi. Begitu pilkada selesai, menang, selesai," ujar Anies.
Bakal capres dari Partai NasDem ini justru heran dengan pihak yang mengungkapnya saat ini.
Anies juga menyatakan siap memperlihatkan dokumen perjanjian itu apabila memang diperlukan.
"Ada dokumennya, kalau suatu saat perlu dilihat ya boleh saja karena tidak ada sesuatu yang luar biasa di situ. Jadi tidak ada sebuah utang yang hari ini harus dilunasi karena Pilkadanya selesai. Menjadi aneh kalau sekarang dibicarakan," terang Anies.
Sebelumnya, soal utang Rp 50 miliar Anies ini diungkap Erwin Aksa.
Erwin menyebut, saat putaran pertama Pilkada DKI 2017, Sandiaga sempat meminjamkan uang Rp 50 miliar kepada Anies untuk logistik pemenangan.
"Karena yang punya likuiditas itu Pak Sandi, kemudian memberikan pinjaman kepada Pak Anies," kata Erwin.
Adapun jumlah pinjaman dari Sandiaga kepada Anies itu menurut Erwin sekitar Rp 50 miliar.
"Nilainya berapa yah, Rp 50 miliar barangkali," ucapnya.
Utang Rp 50 miliar tersebut, kata Erwin, belum lunas dibayar oleh Anies kepada Sandiaga.
Ia juga menuturkan bahwa draft perjanjian tersebut dibuat oleh pengacara Sandiaga Uno.
Selain itu, kata Erwin, perjanjian itu dibuat atas kemauan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
"Saya kira belum (lunas) barangkali yah. Pak JK sendiri yang menasehati kita kok," imbuh Erwin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.