Singgung Isu Utang Anies, Ray Rangkuti Desak Dibuatnya Aturan Tegas Terkait Sumber Dana Kampanye
Menurut Ray, ada ketidakwajaran terkait isu utang tersebut. Dia lantas merasa aneh lantaran utang tersebut diikhlaskan begitu saja.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan saat ini belum ada regulasi yang mengatur terkait dari mana dan untuk siapa dana kampanye digunakan. Dia lantas menyinggung perjanjian utang piutang Rp 50 miliar.
Pengamat politik Ray Rangkuti melihat masih belum adanya regulasi yang mengatur alur dana kampanye yang digunakan. Hal ini ia katakan atas responnya terkait perjanjian utang piutang Anies Baswedan.
Pendiri Lingkar Madani (Lima) ini menyampaikan pandangannya dalam diskusi publik 'Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024', Kantoe Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Soal Utang Rp 50 Miliar Anies Baswedan, Pengamat: Alat Uji Kualitas Capres
"Apalagi nanti kalau kita umumkan misalkan dengan praktek. Ada calon yang minjem duit kepada orang lain, pinjaman itu dicatatkan atau tidak? Tidak dicatatkan, kenapa? Karena dianggap uang pribadi," kata Ray.
"Kan enggak ada dalam aturan kita itu dana kampanye dicatat dan diterima dari siapa sebagai apa, enggak ada itu. Apa lagi utang, utang itu jelas, itu artinya dianggap sebagai kekayaan pribadi dari si calon itu," sambungnya.
Menurut Ray, tentu jadi sorotan ketika seorang peserta calon pemimpin memiliki dana yang cukup banyak. Namun, di satu sisi, keadaan ekonomi calon tersebut tidak tergambar dari dana yang ia punya.
"Dari mana si calon itu dapat kekayaan begitu besar padahal kita tahu dia enggak punya harta sebanyak itu. Itu pertanyaan lagi. Nah itu menarik, salah satunya itu," ujarnya.
Baca juga: Klarifikasi Lengkap Anies Baswedan soal Utang Rp50 M: Uangnya Bukan dari Pak Sandi, Dia Penjamin
Kemudian, Ray menyinggung perjanjian Rp50 miliar Anies. Dia mengimbau untuk tidak terulang lagi kasus seperti itu.
"Tidak semua pemanggilan Bawaslu harus berujung sanksi, tidak semua, hanya mengatakan ayo transparan dana, dari mana. Jangan berulang lagi kasus Rp 50 miliar," kata dia.
Menurut Ray, ada ketidakwajaran terkait isu utang tersebut. Dia lantas merasa aneh lantaran utang tersebut diikhlaskan begitu saja.
"Besok-besok ternyata utang semua itu, kan repot kita, ya kan. Enggak dibayar kalau menang dan kalau kalah dibayar, itu juga orang yang ngasih utang aneh banget itu lucu juga tuh," ungkap Ray.
"Dimana-mana sipengutang gak tarik utang kalau yang diutangin itu jatuh miskin, kan kira-kira gitu. 'Sudahlah udah jatuh miskin, enggak usah kita tarik'. Sebaliknya karena utang kita dia kaya raya, ya kita minta duit, kebalikannya. Ini yang utang kelucuan kita," sambungnya.
Klarifikasi Anies Baswedan Soal Utang Rp50 Miliar di Pilkada DKI 2017