DKPP Beri Peringatan Keras kepada Tiga Penyelenggara Pemilu atas Pelanggaran Kode Etik
DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras ke 3 penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dari total tujuh perkara yang diputuskan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, mendapat sanksi Peringatan Keras atas penanganan laporan yang melampaui batas waktu 14 hari kerja tanpa kepastian hukum.
DKPP juga menyatakan Jajang dua kali mengubah status laporan tanpa pemberitahuan kepada pelapor.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Jajang Miftahudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis,” ujar Ketua Majelis DDKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Muhamad Romadhon, terkait komunikasi asusila dalam bentuk video dengan pihak yang tidak memiliki hubungan perkawinan.
DKPP menilai tindakannya tidak dapat dibenarkan secara etik.
Kasus lainnya menimpa Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, Intan Parerungan. DKPP menyatakan Intan terbukti membiarkan penerbitan formulir model A kepada empat pemilih setelah pemungutan suara selesai, meskipun mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Selaku pemangku Divisi Perencanaan Data dan Informasi, terbukti melakukan pembiaran atas peristiwa tersebut,” ujar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Baca juga: Dua Ketua dan Tiga Anggota KPU Daerah Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP
Pada sidang yang melibatkan 31 Teradu ini, DKPP menjatuhkan 14 sanksi Peringatan dan 3 Peringatan Keras.
Sementara, nama 11 Teradu dipulihkan karena tidak terbukti melanggar kode etik.
Selain itu, perkara Nomor 186-PKE-DKPP/VII/2024 dihentikan karena tiga Teradu dalam perkara tersebut telah diberhentikan tetap sejak 7 Oktober 2024.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Heddy Lugito, didampingi anggota majelis lainnya yaitu Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.