Masyarakat Diminta Laporkan ke KPU Jika Ada Anggota Keluarganya Penyandang Disabilitas
Anggota keluarga penyandang disabilitas nantinya bisa ditempatkan di tempat pencoblosan pemilu khusus.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
![Masyarakat Diminta Laporkan ke KPU Jika Ada Anggota Keluarganya Penyandang Disabilitas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-kpu-betty-epsilon-idroos_2.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Betty Epsilon Idroos mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat menolak sebutan anggota keluarganya yang disabilitas.
Padahal hal itu penting untuk data KPU untuk kepentingan pemilih disabilitas pada hari pencoblosan.
Baca juga: Pengamat Soroti Munculnya Politik Identitas Menuju Pemilu 2024
"Memang kalau pantarlih datang dari rumah ke rumah tidak semua anggota keluarga itu mau menyampaikan ada pemilih dengan disabilitas," kata Betty dalam Forum Diskusi Faktual Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Rentan pada Pemilu Serentak 2024 secara daring, Senin (20/2/2023).
Menurut Betty ketika anggota keluarga yang disabilitas bisa didata, nantinya bisa ditempatkan di tempat pencoblosan pemilu khusus.
"Padahal data ini penting dalam hal untuk melayani mereka saat pemungutan suara nanti. Termasuk pengalokasian TPS khusus bagi mereka yang disabilitas misalnya karena menggunakan kruk, kursi roda itu sebaik mungkin seharusnya kami mendapatkan data yang sesuai," jelasnya.
Betty menyayangkan mayoritas masyarakat enggan menginformasikan kondisi keluarganya yang disabilitas.
"Tapi tentu berbenturan dengan kondisi di lapangan yang mana biasanya tidak banyak yang menginformasikan ada pemilih dengan kondisi tersebut di rumahnya," ujar Betty.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.