Golkar Nilai Sistem Pemilu Tertutup Bakal Hilangkan Fungsi Aspirasi Anggota Dewan
Dave Akbarshah Fikarno menegaskan, jika sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan, maka akan menghilangkan fungsi aspirasi seorang anggota dewan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota MPR RI fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno menegaskan, jika sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan, maka akan menghilangkan fungsi aspirasi seorang anggota dewan.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Empat Pilar bertajuk 'Sistem Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Pancasila' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: AHY Heran Isu Sistem Proporsional Tertutup Dilontarkan Saat Tahapan Pemilu Telah Berjalan
"Salah satu fungsi utama dari seorang anggota parlemen, di mana fungsi anggota parlemen itu kan awalnya tiga, fungsi legislasi, fungsi anggaran sama fungsi pengawasan. Nah tapi ada fungsi keempat yaitu fungsi aspirasi," kata Dave.
"Kalau misalnya kita itu sudah tidak lagi mencoblos nama, kembali ke proporsional tertutup, ya fungsi aspirasinya itu sudah otomatis akan berkurang bahkan hilang," lanjut Dave.
Dave menambahkan, sistem proporsional tertutup bakal membuat partai politik memiliki kuasa penuh atas pencalegan saat pemilu.
Sehingga, partai politik akhirnya akan bertumpu hanya pada satu atau dua figur saja.
"Jangan sampai demokrasi diberhangus, jangan sampai demokrasi itu diputus, dan kedua jangan sampai fungsi aspirasi ini akhirnya lambat laun hilang sehingga tak adalagi pendekatan, pengenalan kepada masyarakat, enggak perlu lagi seorang anggota DPR capek-capek lagi turun ke bawah," tandas Ketua DPP Partai Golkar itu.
Baca juga: Pengamat: Pola Dana Rp 50 Miliar Anies Bisa Ditiru di Pemilu Jika Bawaslu Tidak Ambil Tindakan
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai sistem pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 diuji secara materiil ke MK.
Gugatan Proporsional Terbuka Gugatan yang dilakukan oleh sekelompok orang itu tercatat menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.