Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Masa Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Diperbolehkan Melakukan Sosialisasi

Sebelum masa kampanye dimulai, KPU dan Bawaslu memperbolehkan partai politik peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan bukan kampanye.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jelang Masa Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Diperbolehkan Melakukan Sosialisasi
kolase Tribunnews/KPU
17 parpol nasional peserta pemilu 2024 beserta nomor urutnya. Sebelum masa kampanye dimulai, KPU dan Bawaslu memperbolehkan partai politik peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU menetapkan masa kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Sebelum masa kampanye dimulai, KPU dan Bawaslu memperbolehkan partai politik peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan bukan kampanye.

Namun batasannya diatur dan disepakati oleh kedua penyelenggara pemilu tersebut, yakni dalam Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 pasal 25.

Namun tidak ada aturan terkait pendanaan untuk kegiatan sosialisasi.

Baca juga: Perludem Sebut Ubah UU adalah Tren di Setiap Jelang Pemilu: Itu Hidup dan Matinya Parpol

Anggota KPU RI August Mellaz menyebut pihaknya terbatas untuk mengatur hal tersebut karena dalam UU Pemilu hal tersebut tidak diatur.

"Di luar itu, KPU tidak punya ruang gerak dari peraturan pun tidak ada. Ini sekaligus clear-in kita semua, peraturan KPU yang mengatur sosialisasi itu ada," kata August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Berita Rekomendasi

"Kalau terkait dana sosialisasi parpol ya enggak mungkin diatur, karena tidak ada cantolannya (UU Pemilu)," sambungnya.

Lebih lanjut, Mellaz menyebut aturan sosialisasi yang diatur dalam PKPU 33/2018 itu masih berlaku sampai saat ini.

KPU juga memastikan akan tetap membantu parpol melakukan sosialisasi dan Bawaslu yang melakukan pengawasannya.

"Nah itu yang kemudian dikaji oleh tim KPU hingga Januari, ternyata kebutuhannya tidak perlu PKPU. PKPU dibutuhkan nanti pas kampanye," ujarnya.

"KPU juga punya pasti ruang gerak, untuk melakukan penyebarluasan misalnya siapa aja parpolnya, nomor urutnya, untuk membantu proses sosialisasi yang menjadi kebutuhan publik," pungkasnya.

Baca juga: Banyak Baliho Sebelum Kampanye, Peneliti BRIN: Harusnya Parpol Sosialisasi Sejak Dulu

Untuk diketahui, sejauh ini Bawaslu dan KPU masih belum sepaham dalam menegakkan aturan sosialisasi parpol peserta pemilu di luar masa kampanye.

Bawaslu sendiri tidak melarang parpol memasang bendera di berbagai tempat, termasuk di luar internal partai, meskipun masa kampanye masih belum dimulai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas