PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024, Ini Profil Ketua Majelis Hakim T Oyong
Profil T Oyong, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Penulis: Daryono
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil T Oyong, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Prima perdata yang diajukan Prima.
Dalam putusannya, Kamis (2/3/2023), PN Jakpus menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis Hakim memerintahkan agar KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini tengah berjalan.
KPU diperintahkan untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Majelis Hakim Keliru
Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.
PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3/2023).
Atas putusan ini, KPU telah menyatakan banding
Profil T Oyong, Ketua Majelis Hakim
Gugatan yang dimenangkan Prima ini ditangani oleh tiga hakim PN Jakpus.
Mereka yakni T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota.