Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR akan Rapat dengan Mendagri, Bawaslu, dan KPU Bahas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

DPR RI bersama Mendagri dan lembaga penyelenggara pemilu akan melakukan rapat imbas dari hasil putusan Pengadilan ihwal penundaan pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR akan Rapat dengan Mendagri, Bawaslu, dan KPU Bahas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pekan ini Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan lembaga penyelenggara pemilu akan melakukan rapat imbas dari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ihwal penundaan pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapatnya akan digelar waktu dekat.

"Rencannya kita mau rapat, tetapi menunggu izin dari pimpinan, sampai sekarang izinnya belum turun," kata Doli saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).

"Waktunya cuma minggu ini, kalau enggak ya minggu depan di masa reses. Karena di masa reses harus ada izin pimpinan," sambungnya.

Adapun dalam rapat nanti DPR ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dari KPU selaku tergugat dalam persidangan telah diketuk palu beberapa waktu lalu ini.

"Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai tergugat. Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka," jelas Doli.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut pria dari fraksi Golkar ini juga menambahkan, pihaknya hendak membuat penegasan terkait dukungan dalam upaya banding yang akan dilakukan KPU nanti.

Baca juga: Gugatan Prima ke PN Jakpus hingga Putusan Penundaan Pemilu Jadi Bukti KPU Belum Profesional

"Kemudian yang kedua, kita berharap, rapat itu, sebetulnya sikapnya kan sudah sama, KPU juga akan banding dan hampir semua pandangan mayoritas menganggap itu tidak mengikat dan an tahapan pemilu jalan terus," tuturnya.

"Kalau itu diputuskan di dalam rapat, kan lebih legitimate untuk mengakhiri polemik di publik. Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak, jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat," Doli menambahkan.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas