Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Putusan Pemilu Ditunda, KPU Bakal Ajukan Banding, Jokowi Harap Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung KPU RI untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) terkait putusan Pemilu ditunda.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Soal Putusan Pemilu Ditunda, KPU Bakal Ajukan Banding, Jokowi Harap Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. Dalam artikel mengulas tentang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) tunda pemilu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung KPU RI untuk mengajukan banding. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) pada pekan ini.

Sikap untuk mengajukan banding tersebut, buntut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu dalam putusannya.

Menurut Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, KPU sudah menerima salinan putusan PN Jakpus dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.

"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: VIDEO Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya berkaitan aturan-aturan sengketa dan juga sidang sengketa.

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Afifuddin, Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan dan Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, merespons putusan PN Jakpus terkait Pemilu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berharap tahapan pemilihan umum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Presiden Jokowi menyampaikan, pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding.

“Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari Setkab.go.id, Selasa (7/3/2023).

Ia menegaskan, komitmen pemerintah untuk terus mengawal tahapan pemilu agar berjalan secara baik.

“Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ucapnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022.

PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas