Respons Pengamat Soal Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Proporsional Terbuka Bertentangan UUD 1945
Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno merespons pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal sistem Pemilu proporsional terbuka.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji

Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan selaku pihak terkait pada sidang uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Sistem Proporsional Terbuka, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Ia menyoroti sejumlah pasal dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tak sesuai dengan UUD 1945.
Sejumlah pasal itu di antaranya Pasal 168 Ayat 2, Pasal 342 Ayat 2, Pasal 353 Ayat 1 huruf d, Pasal 386 Ayat 2 huruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426 UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu.
“(Pasal-pasal tersebut) menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Ia menyebut sistem proporsional terbuka melemahkan hingga mereduksi fungsi dari partai politik sebagai peserta Pemilu.
Yusril juga mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka juga melemahkan kapasitas pemilihan serta menurunkan kualitas Pemilihan Umum.
“Ketentuan pasal, tentang Pemilihan Umum yang mengatur sistem prosporsioanl terbuka, secara nyata telah bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata dia.
Baca juga: Yusril Ihza Sebut Sistem Proporsional Terbuka Perburuk Kapasitas Pemilih, Makin Tak Terdidik Politik
Sebab Yusril menilai ketentuan tersebut juga menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi partai politik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.