Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tiga Poin Memori Banding KPU Atas Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024

Beberapa poin memori banding yang disampaikan adalah terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Poin Memori Banding KPU Atas Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna yang mewakili KPU RI dalam mendaftar memori banding ke PN Jakpus selaku pengadilan pengaju, Jumat (10/3/2023). Beberapa poin memori banding yang disampaikan adalah terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu. 

"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," tuturnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas