Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elite Demokrat: Lawan Kekuatan yang Ingin Tunda Pemilu 2024

Benny menyebut, putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Prima agar tahapan Pemilu dihentikan menjadi indikasi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Elite Demokrat: Lawan Kekuatan yang Ingin Tunda Pemilu 2024
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menyebut ada kelompok dan kekuatan yang ingin menunda pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menyebut ada kelompok dan kekuatan yang ingin menunda pemilu 2024.

Sehingga menurutnya harus ada kekuatan untuk melawan kelompok itu.

"Bangun kekuatan untuk melawan golongan-golongan, kelompok-kelompok, yang saat ini bekerja dalam diam dan sistematis untuk menunda pemilu, untuk melanggengkan kekuasaan," ujar Benny dalam diskusi "Rekonstruksi Indonesia" di Komplek Bona Gabe, Jakarta, Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Demokrat Tanggapi Putusan Penundaan Pemilu, Benny K Harman: Jelas Menolak

Benny menyebut, putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Prima agar tahapan Pemilu dihentikan dan dimulai dari awal agar mereka bisa jadi peserta Pemilu 2024, menjadi indikasi adanya kekuatan tersebut.

Selain itu, sejumlah elite politik dan beberapa anggota kabinet juga sempet ramai bicara penundaan pemilu.

"Presiden tiga periode, perpanjangan masa jabatan presiden ditanya, tidak, tetapi orang orang sekitarnya tetap menyuarakan perpanjangan masa jabatan, menunda pemilu dengan alasan yang tidak masuk akal lagi," ujarnya.

Baca juga: PKB Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024

BERITA REKOMENDASI

"Jadi kalau semua itu hakim PN Pusat yang menunda pemilu, memang dia datang begitu saja? Ini kerja sistematis dari kelompok tadi. Jadi menurut saya pada saat ini ada kelompok yang diorganisasikan secara rapi dengan dukungan moral yang sangat kuat untuk menunda pemilu untuk melanggengkan kekuasaan," pungkasnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.


"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas