Elite Demokrat: Lawan Kekuatan yang Ingin Tunda Pemilu 2024
Benny menyebut, putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Prima agar tahapan Pemilu dihentikan menjadi indikasi
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menyebut ada kelompok dan kekuatan yang ingin menunda pemilu 2024.
Sehingga menurutnya harus ada kekuatan untuk melawan kelompok itu.
"Bangun kekuatan untuk melawan golongan-golongan, kelompok-kelompok, yang saat ini bekerja dalam diam dan sistematis untuk menunda pemilu, untuk melanggengkan kekuasaan," ujar Benny dalam diskusi "Rekonstruksi Indonesia" di Komplek Bona Gabe, Jakarta, Minggu (12/3/2023).
Baca juga: Demokrat Tanggapi Putusan Penundaan Pemilu, Benny K Harman: Jelas Menolak
Benny menyebut, putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Partai Prima agar tahapan Pemilu dihentikan dan dimulai dari awal agar mereka bisa jadi peserta Pemilu 2024, menjadi indikasi adanya kekuatan tersebut.
Selain itu, sejumlah elite politik dan beberapa anggota kabinet juga sempet ramai bicara penundaan pemilu.
"Presiden tiga periode, perpanjangan masa jabatan presiden ditanya, tidak, tetapi orang orang sekitarnya tetap menyuarakan perpanjangan masa jabatan, menunda pemilu dengan alasan yang tidak masuk akal lagi," ujarnya.
Baca juga: PKB Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024
"Jadi kalau semua itu hakim PN Pusat yang menunda pemilu, memang dia datang begitu saja? Ini kerja sistematis dari kelompok tadi. Jadi menurut saya pada saat ini ada kelompok yang diorganisasikan secara rapi dengan dukungan moral yang sangat kuat untuk menunda pemilu untuk melanggengkan kekuasaan," pungkasnya.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.