Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Presiden Jokowi Dukung KPU untuk Banding

Presiden Jokowi menyebut pemerintah mendukung penuh upaya KPU untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Presiden Jokowi Dukung KPU untuk Banding
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Presiden Jokowi ketika diwawancara usai meresmikan tambak Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023). | Presiden Jokowi menyebut pemerintah mendukung penuh upaya KPU untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu. 

Ada tiga poin memori banding yang diajukan KPU sebagai gugatan.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna kepada awak media saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta.

Adapun beberapa poin memori banding yang disampaikan adalah terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan juga ihwal amar putusan yang dianggap keliru.

"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya," kata Andi.

Baca juga: Airlangga Optimistis Ridwan Kamil Bawa Kemenangan untuk Golkar di Pemilu 2024

"Bahwa di antaranya tahapan Pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yang ini KPU menganggap ini ada sebuah kekeliruan, kurang lebih seperti itu," sambungnya.

Sebagai informasi, Andi datang membawa memori banding lembaga penyelenggara pemilu itu ke PN Jakpus sebagai pengadilan pengaju sekira pukul 09.30 WIB.

Ia didampingi oleh jajarannya, Anindita Pratitaswari dan Mela Indria. Permohonan banding sudah diterima oleh panitera.

Berita Rekomendasi

"KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding."

"Sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," Andi menambahkan.

Baca juga: Sambangi Markas PPP, Yusril Diutus PDIP Lobi Untuk Dukung Pemilu Proporsional Tertutup?

Politisi PDIP Dukung Penuh Banding KPU

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mendukung KPU yang resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.

“Pemilu harus tetap berjalan sesuai dengan amanat konstitusi," kata Djarot kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Djarot meyakini bahwa banding yang diajukan KPU atas putusan penundaan pemilu bakal dikabulkan majelis hakim.

"KPU pasti sudah menyiapkan gugatan dengan sebaik-baiknya, saya yakin bandingnya dikabulkan," tandas Djarot.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni/Mario Christian Sumampow)

Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas