Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Buka Puasa Bersama, Kemendagri Siapkan Surat Edaran
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menyebut, pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran arahan tersebut.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meniadakan buka bersama (bukber) para pejabat dan pegawai pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menyebut, pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran arahan tersebut.
"Saat ini masih proses penyiapan SE karena secara resmi baru diterima tadi pagi," kata Benni kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Larang ASN Gelar Buka Puasa Bersama, Gubernur Sumut Singgung Tentang Konser
Setelah rampung, pihaknya akan meneruskan SE tersebut kepada pejabat di daerah-daerah.
Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.
Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.
Arahan tersebut ada lantaran penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.
Dikritik PPP
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menilai alasan larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN selama Ramadan 1444 Hijriah tak tepat.
Apalagi, mengingat kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah sering kali terjadi.
Ada pun peniadaan atau larangan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
"Bahkan perhelatan konser musik dengan puluhan ribu penonton sering dilakukan. Apakah hal itu tidak memicu penyebaran covid yang hari ini skalanya dari pandemi menjadi endemi," kata pria yang akrab disapa Awiek itu, kepada wartawan Kamis (23/3/2023).
Baca juga: PPP Kritik Larangan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat: Konser Musik Saja Boleh Digelar
Menurut Awiek, jika alasannya adalah penghematan anggaran negara maka tinggal diberlakukan larangan penggunaan anggaran kedinasan untuk kegiatan buka puasa bersama.
"Bahwa secara prinsip buka puasa bersama diperbolehkan asalkan memakai dana pribadi," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu.
Awiek menambahkan, adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat Islam.
"Karena itulah PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang," tandasnya.