Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Keberadaan Hakim Konstitusi Toleran Kepentingan Politik Bahayakan Kualitas Pemilu 2024

MK telah kehilangan independensinya keberadaan hakim konstitusi yang berkompromi dengan Kepentingan politik akan bahayakan kualitas Pemilu 2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengamat: Keberadaan Hakim Konstitusi Toleran Kepentingan Politik Bahayakan Kualitas Pemilu 2024
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafiiyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019). Denny Indrayana mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah kehilangan independensinya. Menurutnya, keberadaan hakim konstitusi yang berkompromi dengan kepentingan politik akan membahayakan kualitas Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, MELBOURNE - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah kehilangan independensinya.

Menurutnya, keberadaan hakim konstitusi yang berkompromi dengan kepentingan politik akan membahayakan kualitas Pemilu 2024.

"Keberadaan hakim konstitusi yang berkompromi dengan pelanggaran konstitusi, dan toleran dengan kepentingan politik sesaat yang demikian, akan membahayakan kualitas Pemilu 2024," kata Denny, melalui keterangan pers tertulis, Jumat (24/3/2023).

Denny menjelaskan, MK sebagai pemutus akhir sengketa Pemilu 2024, berpotensi akan tetap diisi oleh masyoritas hakim konstitusi yang mengambil keputusan demi menguntungkan kekuasaan, kontestan parpol ataupun calon presiden (capres).

"Dengan imbalan menyelamatkan posisinya sebagai hakim konstitusi," katanya.

Menurutnya, rakyat harus melakukan kudeta konstitusional dengan merebut kembali Daulat Rakyat (Demokrasi), dan menghEntikan Daulat Duit (Duitokrasi).

"Karena ujungnya, semua berujung pada orientasi keuntungan finansial bisnis dan akhirnya korupsi, di atas risiko terjadinya penderitaan rakyat, rusaknya lingkungan, serta moralitas kebangsaan Indonesia."

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku tak yakin dengan independensi hakim konstitusi saat ini.

Denny menuturkan, hal itu berawal sejak pengubahan Undang Undang Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperpanjang masa jabatan hakim MK selama 15 tahun atau hingga usia 70 tahun.

"Para hakim sebenarnya telah mendapatkan gratifikasi jabatan, dan mulai kehilangan moralitasnya sebagai negarawan," kata Denny Indrayana, melalui keterangan pers tertulis, Jumat (24/3/2023).

Lanjut Denny, MK mulai kehilangan independensi saat pemberhentian sewenang-wenang kepada Hakim Aswanto.

"Ditambah dengan pemberhentian sewenang-wenang Hakim Aswanto, MK semakin kehilangan independensinya," katanya.

"Maka, berharap banyak untuk MK menunjukkan wibawanya sebagai pengawal konstitusi, saya khawatir, ibarat punguk merindukan bulan."

Karena ketidakyakinannya terhadap independensi MK saat ini. Denny memprediksikan, MK tidak akan berani membatalkan Perppu Nomir 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang baru disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas