Pengamat: Keberadaan Hakim Konstitusi Toleran Kepentingan Politik Bahayakan Kualitas Pemilu 2024
MK telah kehilangan independensinya keberadaan hakim konstitusi yang berkompromi dengan Kepentingan politik akan bahayakan kualitas Pemilu 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani

Denny mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR telah melanggar norma Undang Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Dengan menyetujui Perppu Cipta Kerja pada masa sidang DPR sekarang, Presiden dan DPR nyata-nyata melanggar norma UU PPP yang mereka buat sendiri, dan lebih membahayakan, dengan ringan tangan melanggar ketentuan UUD 1945," kata Denny Indrayana, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (22/3/2023).
Lebih lanjut, Denny menjelaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah cacat sejak kelahirannya.
Di samping tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kokoh atas syarat konstitusional "kegentingan yang memaksa", DPR akhirnya tidak memberikan persetujuan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 mensyaratkan Perppu harus disetujui DPR pada masa sidang berikutnya, dan harus dicabut jika tidak mendapatkan persetujuan DPR," jelas Denny.
"Masa sidang berikutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 52 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah '....masa sidang pertana DPR setelah Peraturan Pemerintah pengganti UU ditetapkan'. Itu artinya sudah dilewatu pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu" sambungnya.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan di Tengah Penolakan, Pengamat: DPR Jadi Lembaga Stempel Pemerintah
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.