Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen Lengkap, KPU Lanjut Tahap Verifikasi Administrasi PRIMA

Dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024 yang disampaikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ke KPU lengkap, dilanjutkan vermin.  

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dokumen Lengkap, KPU Lanjut Tahap Verifikasi Administrasi PRIMA
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Komisioner KPU Idham Holik saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan Bawaslu, di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pernyataan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai adanya mediasi dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar dalam memori banding tambahan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024 yang disampaikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah lengkap.  Hari ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) sebagai tindak lanjut dari kelengkapan dokumen tersebut. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024 yang disampaikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah lengkap. 

Hari ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) sebagai tindak lanjut dari kelengkapan dokumen tersebut. 

"Kemarin Partai Prima telah menyampaikan kelengkapan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran parpol," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media, Rabu (29/3/2023). 




Lebih lanjut, jelas Idham, KPU RI hari ini bersama KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melaksanakan vermin sebagai tindaklanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran parpol dari PRIMA

Idham mengatakan verifikasi administrasi membutuhkan waktu kurang lebih lima hari.

Jika PRIMA lolos vermin, maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual (verfak). 

Sebelumnya, KPU menargetkan verifikasi ulang terhadap PRIMA bisa tuntas pada pekan ketiga April 2023. 

BERITA TERKAIT

KPU juga menjamin PRIMA akan memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif jika lolos verifikasi parpol.

"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu insyaallah pada minggu ketiga bulan April," kata Idham selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Jumat (24/3/2023) lalu. 

Baca juga: Respons Kekhawatiran Komisi II, Bawaslu Pastikan Putusan Atas Partai Prima Tak Ganggu Tahapan Pemilu

Dia mengatakan KPU telah mempertimbangkan rentang waktu PRIMA untuk menyiapkan caleg.

Dia menjamin hak Partai Prima akan dipenuhi jika lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai PRIMA apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual," ujarnya.

"Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," sambung Idham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas