Dokumen Lengkap, KPU Lanjut Tahap Verifikasi Administrasi PRIMA
Dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024 yang disampaikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ke KPU lengkap, dilanjutkan vermin.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024 yang disampaikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah lengkap.
Hari ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) sebagai tindak lanjut dari kelengkapan dokumen tersebut.
"Kemarin Partai Prima telah menyampaikan kelengkapan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran parpol," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media, Rabu (29/3/2023).
Lebih lanjut, jelas Idham, KPU RI hari ini bersama KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melaksanakan vermin sebagai tindaklanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran parpol dari PRIMA.
Idham mengatakan verifikasi administrasi membutuhkan waktu kurang lebih lima hari.
Jika PRIMA lolos vermin, maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual (verfak).
Sebelumnya, KPU menargetkan verifikasi ulang terhadap PRIMA bisa tuntas pada pekan ketiga April 2023.
KPU juga menjamin PRIMA akan memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif jika lolos verifikasi parpol.
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu insyaallah pada minggu ketiga bulan April," kata Idham selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Jumat (24/3/2023) lalu.
Baca juga: Respons Kekhawatiran Komisi II, Bawaslu Pastikan Putusan Atas Partai Prima Tak Ganggu Tahapan Pemilu
Dia mengatakan KPU telah mempertimbangkan rentang waktu PRIMA untuk menyiapkan caleg.
Dia menjamin hak Partai Prima akan dipenuhi jika lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai PRIMA apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual," ujarnya.
"Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," sambung Idham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.