Berkarya Gugat KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024, PAN Nilai PN Jakpus Tak Punya Kewenangan
PAN merespons langkah Partai Berkarya yang menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sama seperti Partai PRIMA.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) merespons langkah Partai Berkarya yang menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sama seperti Partai PRIMA.
Menurut Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, PN Jakpus tak punya kewenangan dalam menunda proses pemilu.
"Karena keputusan hukum untuk menunda pemilu dan memasukkan Partai Berkarya tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, maka keputusan PN Jakpus bersifat ilegal atau tidak sah," kata Viva kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Dia mengatakan PN Jakpus tidak memiliki kompetensi atau kewenangan absolut.
"Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum," tambahnya
Viva menyebut keputusan PN Jakpus dalam menerima gugatan Partai Prima awalnya tentu menimbulkan konflik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
"Bagi kaum di luar pemerintah akan mengaitkan persoalan ini dengan intervensi pemerintah untuk menunda pemilu. Padahal dari pemerintah sudah jelas sikapnya untuk melaksanakan pemilu tepat waktu," ujar Viva.
Baca juga: Imbas Gugatan PRIMA, TePI Indonesia Sebut Partai Berkarya Merasa Punya Peluang Sama
Dia pun meminta Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan atas gugatan Partai Berkarya tersebut.
"Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku hakim yang menyimpang dan bisa menjadi pembelajaran dalam penegakan etika dan perilaku hakim," tambahnya.
Diketahui, mengikuti langkah Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), Partai Berkarya turut menggugat KPU ke PN Jakpus.
Fauzan menegaskan, Partai Berkarya melayangkan gugatan tersebut juga untuk mencari keadilan.
Sebab selama ini KPU telah melakukan kezaliman dalam melakukan proses tahapan pendaftaran dan verifikasi pemilu terhadap sejumlah partai politik, termasuk Partai Berkarya.
“Kami menggugat ke PN jakpus karena mencari keadilan, akibat zalimnya KPU," tuturnya.
Diketahui, gugatan Partai Berkarya teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4/2023) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.