Ini Alasan PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
Permohonan banding Komisi Pemilu Umum (KPU) RI diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan banding Komisi Pemilu Umum (KPU) RI diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Banding ini merupakan hasil atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu.
Hakim Sugeng Riyono dalam sidang putusan menjelaskan pengadilan tingkat banding tidak sepakat dengan pengadilan tingkat pertama.
Pertimbangannya ialah terjadi kekosongan hukum ihwal gugatan dengan perkara a quo yakni di luar substansi yang telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: PT DKI Jakarta Menerima Permohonan Banding KPU RI Atas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Kemudian PT DKI Jakarta juga menilai disebabkan peradilan umum, PN Jakpus dinyatakan tak punya wewenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo.
Oleh karena itu eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
"Menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.
Sebagai informasi, gugatan terhadap KPU dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
Partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, PRIMA merasa telah memenuhi syarat keanggotaan sepenuhnya dan menganggap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah.
Serta jadi penyebab lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Namun Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
KPU juga memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.
Dihubungi terpisah pascaputusan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak merespon banyak. Ia hanya mengungkapkan rasa syukurnya ihwal pemilu dapat terus berjalan lancar.
"Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus," ujar Hasyim kepada awak media.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.