Komisi II DPR Minta KPU Buat Peraturan Persyaratan Permudah Caleg Daftar di Pemilu 2024
Guspardi Gaus minta KPU buat peraturan agar persyaratan bagi seseorang daftar menjadi bakal calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dipermudah.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
![Komisi II DPR Minta KPU Buat Peraturan Persyaratan Permudah Caleg Daftar di Pemilu 2024](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-komisi-ii-dpr-ri-fraksi-pan-guspardi-gaus.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta KPU membuat peraturan agar persyaratan bagi seseorang untuk daftar menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024 dipermudah.
"Intinya bagaimana persyaratan untuk bacaleg dari pusat sampai ke daerah dipermudah dan jangan sampai merepotkan. Tetapi tetap harus mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan terkesan memperberat persyaratan," kata Guspardi Gaus kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Bawaslu RI Sarankan KPU RI Buka Metode Daftar Caleg Secara Langsung, Antisipasi Silon Gangguan
Politisi PAN itu mengatakan, dalam draf rancangan peraturan KPU soal persrayatan menjadi bacaleg, ada hal aturan yang dinilai terlalu menyukitkan seseorang untuk mencalonkan dirinya sebagai calon wakil rakyat.
Dia mencontohkan dalam rancangan Peraturan KPU, persyaratan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa seharusnya cukup dengan surat pernyataan dari Bacaleg yang bersangkutan.
"Tidak harus dikeluarkan oleh Departemen Agama atau Lembaga lain seperti MUI dan lain sebagainya, atau yang Kristen oleh pendeta dan lain sebagainya?" ujarnya.
Selain itu, Guspardi mengatakan syarat bisa membaca dan menulis bagi seseorang yang hendak mendaftarkan diri sebagai bacaleg juga tidak mesti diterbitkan oleh institusi seperti lembaga bahasa.
Dengan begitu, Guspardi menilai para caleg tidak terbebani.
Menurut dia, syarat surat keterangan dari pengadilan semestinya hanya ditujukan kepada bacaleg yang berstatus mantan terpidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri.
Sementara, bagi mereka yang tidak pernah dipidana tidak perlu mengurus dokumen tersebut.
"Cukup melampirkan surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak pernah dipidana. Barangkali ini bisa menjadi solusi yang tepat dan lebih fair,” tandasnya.
Baca juga: Komisi II DPR Tanya KPU Tentang Pemberlakuan Putusan MK Soal Terpidana Calonkan Diri Jadi Caleg
Sebagai Informasi, Pemilu 2024 direncanakan tak perlu melampirkan SKCK ketika mendaftar ke KPU.
Dalam rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten, poin SKCK tidak termasuk dalam daftar syarat dokumen administrasi.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan, SKCK tetap diperlukan oleh bacaleg, namun sebagai syarat penerbitan surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih.
Surat keterangan pengadilan ini lah yang menjadi salah satu syarat administrasi yang harus diserahkan bacaleg ke KPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.